JAMBI - Hafifulah Sinwani, DPO kasus penggelapan aset UPT Alkal Sarolangun berhasil dibekuk. Dia mendarat di Jambi, kemarin (4/5) sekitar pukul 07.00 WIB. Dengan tertangkapnya Hafifullah, tinggal dua DPO Kejari Sarolangun yang belum tertangkap.
Hal ini disampaikan Asisten Intel (Asintel) Kejati Jambi, Dedie Tri Haryadi di sela-sela kedatangannya di Bandara Sultan Thaha Saifudin Jambi.
\"PR kami yang DPO masih 2 lagi yakni Joni Rusman dan Hendra,\" ujar Dedie Tri Haryadi.
Untuk Joni rusman diketahui menjadi buronan kasus pengelolaan anggaran Dinas Disbudparpora Sarolangun tahun 2013. Sementara Hendra S kasus pengadaan bibit kerbau pada Dinas perikanan dan peternakan tahun 2009.
Pantauan di lapangan, saat digiring keluar bandara tersangka Hafifullah berkilah tidak melakukan korupsi. \"Saya tidak korupsi, hanya menitipkan uang,\" singkatnya tanpa berkata lain.
Penyidik kemudian membawanya ke dalam mobil untuk digelandang ke Kejari Sarolangun. Diketahui, Hafifulah masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juni 2017. Dalam kasus ini, merugikan negara senilai Rp 375.725.120.
Penangkapan dilakukan Kamis (3/5) lalu sekitar pukul 15.20 WIB di daerah Pelebon I Semarang, Jawa Tengah.
Selama melarikan diri yang bersangkutan ikut sebagai pengawas proyek SDN Palebon I Kelurahan Pedurungan Kecamatan Semarang Timur.
(aba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: