>

JAKARTA – Pemerintah terus mengobral kebijakan untuk membuat perayaan Lebaran tahun ini lebih meriah. Setelah menambah hari libur dan menaikkan besaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), pemerintah mempersilakan mobil operasional kantor digunakan untuk mudik. Namun, aturan yang terakhir itu hanya berlaku untuk ASN di bawah eselon IV.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Asman Abnur menyatakan, pemerintah tengah mengkaji revisi peraturan Menpan tahun 2005 yang melarang penggunaan mobil dinas di luar penugasan. Salah satu item yang dikaji adalah penggunaan mobil dinas untuk mudik.

’’Permenpan dibuat 2005. Pasti ada yang gak cocok dengan zaman sekarang,’’ ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin (4/5).

Contohnya, saat itu banyak kementerian yang tidak memiliki kendaraan operasional memadai. Sementara itu, saat ini kementerian/lembaga memiliki bus yang berkapasitas besar untuk dimanfaatkan. Meski demikian, Asman menegaskan, rencana tersebut hanya berlaku bagi ASN dengan status di bawah eselon IV.

Kebijakan tersebut, lanjut dia, diharapkan bisa menjadi alternatif bagi ASN golongan bawah yang sulit mendapat akses kendaraan umum. Dibandingkan nekat menggunakan kendaraan roda dua. ’’Misalnya, tidak dapat tiket. Tiba-tiba satu keluarga tidak bisa pulang kampung. Dia cuma punya motor. Nah, saya lagi memikirkan agar ada solusinya,’’ katanya.

Hanya, fasilitas yang bisa digunakan sebatas kendaraan. Sementara itu, biaya operasional seperti bensin atau sopir tidak ditanggung negara. ’’Nanti daripada membebani biaya negara, mereka iuran. Kan masih lebih murah,’’ ujar menteri asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Dimintai tanggapan soal rencana Kemen PAN-RB tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo enggan berkomentar. Dia menyerahkan keputusan tersebut kepada Men PAN-RB. ’’Saya tunggu Men PAN,’’ kata politikus PDIP tersebut.

Sementara itu, masa cuti atau libur Lebaran belum kunjung pasti. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menyatakan, pihaknya bersama kementerian terkait sudah mengadakan pertemuan dengan pelaku usaha.

          Saat ini pemerintah sudah memiliki opsi alternatif. Sayang, dia enggan membeberkannya. ’’Sudah ada jalan keluarnya. Insya Allah, diumumkan secepatnya. Insya allah, Senin,’’ ujarnya di sela-sela peringatan Hardiknas.

Awalnya, dalam SKB tiga menteri yang diterbitkan 22 September 2017, pemerintah menetapkan cuti bersama Lebaran pada 13, 14, 18, dan 19 Juni. Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 15 dan 16 Juni 2018. SKB itu ditandatangani Men PAN-RB Asman Abnur, Menaker Hanif Dhakiri, serta Menag Lukman Hakim Saifuddin.

SKB tiga menteri 2017 itu direvisi. Hari cuti bersama Lebaran ditambah menjadi tujuh hari, yakni 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. Pengumuman revisi itu disampaikan kepada publik oleh tiga menteri yang menandatangani dengan didampingi Menko PMK Puan Maharani pada 18 April 2018.

Penambahan cuti bersama Lebaran tersebut menimbulkan pro-kontra. Sebab, sejumlah daerah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur libur lagi pada 27 Juni karena ada pilkada. Sebagian karyawan merasa senang mendapat tambahan hari libur. Bahkan, tiket mudik sudah dibeli. Sementara itu, kalangan pengusaha mengkritik karena pengumuman tersebut terlalu mendadak dan liburnya terlalu lama. Libur terlalu lama bisa mengganggu produktivitas.

Di tempat terpisah, Menhub Budi Karya Sumadi berharap libur tetap tujuh hari. Dia beralasan, jika libur lebih panjang, akan lebih luwes. ’’Yang sekarang (memilih, Red) kalau saya. Tidurnya lebih nyenyak,’’ tuturnya.

Selain itu, libur yang lebih panjang akan membuat pengaturan lalu lintas semakin mudah. Sebab, mereka yang mudik dengan kendaraan pribadi tidak menumpuk pada satu atau dua hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: