Terkait Korupsi Perumahan CPNS Sarolangun, Ferri Nursanti Segera Diperiksa
JAMBI - Pasca ditolaknya Praperadilan yang diajukan tersangka Ferri Nursanti oleh Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu (16/5) lalu, kini pihak Kejaksaan Tinggi berancang ancang akan memeriksa tersangka untuk kali kedua.
Kabar tentang pemanggilan tersangka perkara dugaan korupsi pelepasan aset Perumahan CPNS Sarolangun 2005 ini disampaikan oleh Kasidik Kejati Jambi, Imran yusuf.
\"Kita rencanakan pemanggilan terdakwa pada Minggu depan,\" ujar Imran kepada awak media, kemarin (17/5).
Ini merupakan pemanggilan kedua. Sebelumnya kata Imran Ferri pernah diperiksa oleh penyidik kejati. \"Kala pemeriksaan pertama dia minta didampingi penasihat hukum,\" kenangnya.
Sementara untuk tersangka perkara ini lainnya yakni mantan Bupati Sarolangun Madel dan mantan Kepala Koperasi pegawai Sarolangun Joko Susilo , Imran mengatakan belum memeriksa keduanya dalam kapasitas tersangka.
\"Sementara ini untuk keduanya,\" sebut Imran.
Sedangkan terkait perkembangan kasus ini Imran mengatakan telah memasuki angka 80 persen. \"Ahli pun sudah kami periksa, intinya dalam waktu dekat kita rampungkan,\" ucapnya.
Seperti diketahui, sudah ada tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan komplek perumahan PNS di Kabupaten Sarolangun Tahun 2005 lalu.
Mereka yakni Madel yang merupakan mantan Bupati Sarolangun, Joko Susilo selaku mantan ketua koperasi pegawai dan Ferry Nursanti dari pihak depelover. Hasil penghitungan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp20 miliar.
Seperti diketahui kasus ini berawal dari pelepasan aset kabupaten Sarolangun berupa perumaham yang diperuntukkan bagi PNS. Namun dalam pelaksanaannya tercium bau menyengat korupsi.
Seperti pada jilid satu kasus ini , menjerat nama mantan Sekda dan developer perumahan yang menjadi pemilik atas hak tanah tersebut. Sang Sekda Hasan Basri Harun (HBH) divonis Tipikor Jambi 2 tahun penjara. Namun setelah melalui proses banding di Pengadilan Tinggi vonis HBH malah bertambah , yakni dihukum 4 tahun penjara. Artinya naik 2 tahun dari putusan pengadilan tingkat pertama.
Sementara terdakwa lainnya yakni Ade Lesmana Syuhada (ALS) Direktur PT Nura Unggul Abadi (NUA). Dia tetap dihukum 7 tahun 6 bulan. Hanya saja, kewajiban membayar uang pengganti dari putusan di tingkat pertama Rp20 miliar berkurang menjadi Rp14 miliar.
(aba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: