JAMBI - Perkara perambahan hutan dengan terdakwa Azhari dan tiga rekannya Abu Hasim, Maardi dan Indra Jaya digelar di Pengadilan Negeri Jambi, kemarin (22/5). Dalam sidang, terdakwa dikenai empat pasal tentang pemufakatan jahat dalam dugaan usaha perambahan hutan di Desa Renah Alai, kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin.
\"Mendakwa terdakwa dengan pasal 94 ayat 1 huruf a Subsider huruf b subbsider pasal 81 ayat 1 huruf b subsider huruf c Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan hutan juncto pasal 55 ayat 2 KUHPidana,\" ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah dalam pesidangan, kemarin (22/5).
Dalam dakwaan tersebut disampaikan juga peran keempat terdakwa. Dimana Ahmad Azhari yang mengaku sebagai ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Cabang Merangin didakwa sebagai orang yang menjamin perambah dan penebang hutan dalam menguasai kawasan konservasi TNKS ini
\"Terdakwa diketahui memberikan syarat apabila 30 orang atau lebih warga Danau Pauh ingin dijamin dalam membuka lahan harus bergabung menjadi anggota SPI dengan membayar pendaftaran Rp50 ribu,\" tambah jaksa Diah.
Selain syarat itu, terdapat pula syarat lain dimana terdakwa Ahmad Azhari-lah yang menentukan dimana daerah yang boleh ditebang dan tidak. Serta satu orang penebang pohon tersebut diberikan jatah 2 hektar setiap lahan yang digarapnya.
Dalam hal ini, lahan hutan lindung hendak dijadikan oleh terdakwa lainnya (perkara terpisah,red) Abu Hasim , Maardi dan Indra jaya dan 200 orang lainnya sebagai kebun kopi. Namun dengan meminta perlindungan kepada Ahmad Azhari dan Suharmandani selaku wakil ketua, karena diyakini sebagai orang yang mampu menahan amukan warga dan apabila terjadi permasalahan hukum dikemudian hari.
Permasalahan ini sebenatnya telah coba dimediasi oleh pihak kecamatan dan aparat kepolisian namun pihak terdakwa tidak hadir kala itu. Hingga akhirnya warga Desa Renah Alai menangkap keempat terdakwa yang langsung dibawa ke Polres Merangin untuk keterangan lebih lanjut.
Atas dakwaan ini penasihat hukum terdakwa Ahmad Azhari dan ketiga terdakwa lainnya menyatakan keberatan (eksepsi). \"Dakwaan JPU terlalu sumir,\"ujar David Sitorus penasihat hukum terdakwa.
Dia mengatakan alasannya berpendapat demikian adalah karena pada saat penebangan Azhari tidak ada di lokasi. Namun David meyakini kedatangan kliennya kala itu justru untuk menyelesaikan masalah lahan yang terjadi antara masyarakat Desa Danau Pauh dengan Desa Renah Alai.
\"Namun malah dia ditiduh menggerakkan untuk menggarap, ini kita yang tidak habis pikir,\" sebut David.
Untuk eksepsi sendiri diagendakan pada Rabu (30/5) mendatang. \"Kita beri waktu hingga Rabu mendatang bagi terdakwa untuk ajukan keberatan atas dakwaan JPU,\" tutup hakim ketua Fransiskus Arkadeus Ruwe.
(aba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: