Perusahaan Wajib Bayar THR Sebelum H-7

Perusahaan Wajib Bayar THR Sebelum H-7

JAMBI - Perusahaan wajib mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan dan pegawainya. Paling lambat THR sudah diserahkan pada H-7 sebelum lebaran. Jika terlambat akan ada sanksi yang diberikan, mulai dari teguran, denda hingga  dilaporkan ke ranah hukum.

Syahril Samingin, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Jambi, mengatakan, peraturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Ini juga ditegaskan oleh Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2018 tentang pembayaran tunjangan hari raya keagamaan 2018.

\"Paling lambat tujuh hari sebelum lebaran sudah diberikan,” katanya.

Menurutnya, jika THR  terlambat diberikan kepada pekerja, maka, perusahaan akan mendapatkan teguran dari Dinas terkait.

“Ada sanksinya juga. Kalau terlambat, denda 5 persen dari jumlah THR yang harusnya diberikan kepada pekerja. Sehingga pekerja akan mendapatkan THR yang lebih besar dari semula,” jelasnya.

Atas Surat Edaran itu, Pemerintah daerah juga akan memberikan Surat Edaran kepada pengusaha di Kota Jambi. Ada beberapa point yang harus diperhatikan perusahaan dalam memberikan THR. Dalam peraturan itu, THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Besarnya THR diantaranya bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah atau gaji. Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja yaitu dikali satu bulan upah. “Pekerja yang baru satu bulanpun harus diberikan THR,” katanya.

Selain itu, bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, THR satu bulan dihitung diantaranya, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu  bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum lebaran. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

“Perusahaan dalam membayar THR juga harus sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama,” ujarnya.

Menurut Syahril, jika ada perusahaan yang belum atau tidak membayar THR, karyawannya bisa langsung melaporkan ke Dinas tenaga kerja, koperasi dan UMKM kota Jambi. Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THRnya, bisa dibawa ke ranah hukum karena sudah menyalahi aturan.

“Langsung laporkan ke kami jika ada perusahaan yang tidak membayar THR. Kita proses dan pelajari permasalahannya, jika ada indikasi merugikan karyawan, maka bisa dibawa ke ranah hukum,” pungkasnya.

(hfz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: