JAMBI – Supriyono, anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi terdakwa kasus suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, siap menghadapi sidang tuntutan yang akan dibacakan pada 7 Juni 2018.
Hal ini disampaikan oleh Herman Kadir, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, kemarin (5/6) siang. Kata Dia, pihaknya sudah siap menghadapi sidang tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Kita siap dalam sidang tuntutan ini. Klien kita juga siap,” ujar Herman Kadir.
Dia menyebutkan, kliennya dalam keadaan sehat. Meskipun tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi tuntutan JPU, Dia memastikan akan mengajukan pleidoi.
“Kemungkinan besar nanti kita akan melakukan Pleidoi terhadap tuntutan JPU,” jelasnya.
Kasus ini juga masih dikembangkan. Pihak JPU akan melaporkan hasil persidangan untuk melihat fakta baru yang terungkap.
Tentunya, ini untuk nantinya diteliti lebih lanjut. Bukan tidak mungkin akan diadakan ekspos final untuk menjerat lebih banyak anggota DPRD Provinsi Jambi lagi.
\"Kemungkinannnya ada, namun setelah ekspos final dan setelah kasus lainnya (gratifikasi,red) kita mulai sidangnya,\" ujar JPU, usai sidang beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, ada tiga terdakwa lain yang telah lebih dulu disidangkan dalam kasus ini. Mereka yakni Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arpan, dan Asda III Provinsi Jambi. Mereka didakwakan memberikan uang tunai sebesar Rp3,4 miliar kepada penyelenggara negara terkait pengesahan Rancangan peraturan daerah (Raperda) RAPBD Jambi 2018.
Supriyono pada 28 November 2017 tertangkap tangan menerima suap sebesar Rp 400 Juta dari Asda Tiga Provinsi Jambi Saipudin. Uang tersebut dimaksudkan sebagai ‘‘jatah’‘ untuk fraksi PAN di DPRD. Dimana tersangka menjabat sebagai ketua fraksi. Namun naas dia bersama Saipudin diciduk KPK dalam operasi senyap di rumah makan Pan Ndut di bilangan Kebun Jeruk, Jambi.
(pds)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: