>

Penyelundup 107.525 Lobster Segera Disidang

Penyelundup 107.525 Lobster Segera Disidang

JAMBI - Lima pelaku oenyelundupan 107.525 ekor Baby Lobster yang diamankan anggota Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi, 5 April 2018 lalu segera menuju meja hijau.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Polisi Perairan Polda Jambi, Kombes Pol Fauzi Bakti Mochji, saat dikonfirmasi di Polda Jambi menyebutkan, sebentar lagi para tersangka akan disidang.

\"Kita sudah lakukan pelimpahan tahap II. Udah tahap II ya,\" ujar Kombes Pol Fauzi Bakti Mochji.

Menurutnya, pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan beberapa waktu lalu. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyatakan berkas lengkap.

\"Kita limpahkan untuk penyusunan dakwaan,\" jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, penangkapan dilakukan di dua lokasi. Pertama di sebuah gudang di Jalan Sunan Bonang, Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi dan di Jalan Fatmawati, Taman Tanggo Rajo, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

Dalam upaya penyelundupan ini, para pelaku memiliki peran masing-masing. HR merupakan pengurus Baby Lobster di gudang yang berlokasi di Jalan Sunan Bonang.

Kemudian, JN selaku sopir mobil L300 BH 5283 EJ dan AR sopir mobil L300 lainnya. Berikutnya, IH dan SR bekerja sebagai pengemas ulang Baby Lobster di gudang Jalan Sunan Bonang.

Baby Lobster ini dibawa dari Nusa Tenggara Barat menuju Jakarta, kemudian melalui Jambi. Dari Jambi ini akan dibawa dengan tujuan ke Singapura. Selanjutnya, diduga akan dibawa ke Vietnam.

Pengangkutan dilakukan melalui darat. Kenapa dibawa melalui Jambi, karena Jambi jalur paling mudah menuju Singapura. Baby Lobster yang diamankan ini merupakan jenis pasir dengan harga per ekor Rp100.000. Jadi jika dirupiahkan kerugian negara Rp10 miliar lebih.

(pds)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: