JAMBI - Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat libur panjang pada Idul Fitri 1439 H. Khusus di Kota Jambi banyak ASN yang akan mudik Lebaran. Namun ada peringat keras bagi pejabat Pemkot yang dipercaya memagamg kendaraan dinas. Mereka dilarang keras membawa kendaraan dinas untuk pulang kampung.
Budidaya, Sekretaris Daerah Kota Jambi menegaskan, para pejabat dan ASN tidak dibolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik. Ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tentang Penegakan disiplin dalam pelaksanaan cuti bersama ASN tahun 2018.
\"Mudik dalam Provinsi juga tidak boleh bawa kendaraan dinas. Apalagi keluar Provinsi, tidak diperkenankan untuk memakai kendaraan dinas\", BUDIDAYA - Sekda Kota Jambi
\"Mudik dalam Provinsi juga tidak boleh bawa kendaraan dinas. Apalagi keluar Provinsi, tidak diperkenankan untuk memakai kendaraan dinas,\" kata Budidaya, Jumat (8/6).
Ia menyebutkan, saat ini memang belum ada sanksi apabila ada pejabat yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Namun pihaknya tetap mengimbau agar kendaraan dinas tidak dipakai pada kegiatan mudik.
\"Sifatnya hanya himbauan saja. Pemakaian kendaraan dinas juga beresiko, apabila mobil yang dipakai kecelakaan atau hilang. Sebaiknya memakai kendaraan pribadi saja,\" imbuhnya.
Jika kendaraan dinas masih nekat dipakai mudik oleh pejabat bahkan sampai terjadi kerusakan pada kendaraan maka pejabat yang bersangkutan harus mengganti apa saja kerusakan tersebut.
\"Apalagi jika sampai mengganti plat merah menjadi plat hitam,\" katanya.
Selain itu, pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Jambi juga dilarang untuk menerima bingkisan atau Parcel dari siapapun. Baik yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya, maupun yang tidak berhubungan dengan jabatan dan pekerjaannya.
Setelah masa cuti berakhir, Sekda berharap agar para ASN di lingkup pemerintah kota Jambi dapat menjalankan aktivitas seperti biasanya. \"Tidak ada tambahan cuti,\" pungkasnya.
(hfz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: