>

Siswa PPDB Harus Lampirkan Akta Terbaru

Siswa PPDB Harus Lampirkan Akta Terbaru

BATANGHARI - Kadis PdK Batanghari, Dra Jamilah, mengatakan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Batanghari menerapkan penerimaan secara Online.  Tahun pelajaran 2018/2019 nanti, penerimaan siswa baru dilakukan secara Online dan ofline. ‘’Pada pelaksanaan PPDB online ini nantinya, akan dilaksanakan 12 sekolah.  9 SD dan tiga SMP,” ujar Jamilah.

Dikatakannya, sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Domisili calon peserta didik yang sebutkan yakni berdasarkan alamat pada  kartu keluarga  yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB. “ Jadi calon peserta yang kami tekankan yakni akta kelahiran terbaru oleh peserta, untuk itu jika calon peserta masih memiliki akta lama agar dapat memperbaharuinya,” cetusnya.

Sembilan SD yang berada di Muarabulian, diantaranya SDN 13/I Muarabulian,SDN 34/I Teratai, SDN 55/I Sridadi, SDN 80/I Muarabulian, SDN 64 Muarabulian, SDN 112/I Muarabulian, SDN 182/I Hutan lindung, dan SDN 198/I Pasar baru Muarabulian.  Sementara sekolah di tingkat SMP yang PPDB online yakni SMPN 3, SMPN 19 dan SMPN 21 Batanghari.

‘’Jadwal  pendaftaran siswa secara online ini sama seperti jadwal ofline hanya saja untuk jadwal online waktu lebih cepat. Untuk pendaftaran secara online dimulai tanggal 2 s/d 6 Juli 2018.  Pengumuman hasil pendaftaran dimumumkan pada 7 Juli 2018,’’ tandas Jamilah.

(rza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: