SENGETI - Memasuki pertengahan tahun 2018 ini, Pemerintah Kabupaten Muarojambi menyatakan bahwa ada sebanyak 48 kasus sengketa lahan yang terjadi di Wilayah Kabupaten Muarojambi yang melibatkan masyarakat dan Perusahaan maupun antar pribadi masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Najamuddin yang mengajukan Hal tersebut berdasarkan pengaduan yang diterima oleh pihaknya. Adapun dari jumlah tersebut, sebagian dari telah mendapatkan putusan yang ikrah dari Pengadilan dan ada juga lagi dalam proses penyelesaian mediasi.
\"Terkait dengan sengketa lahan yang terjadi di Kabupaten Muaro Jambi, kami menerima ada 48 pengaduan. Oleh karena itu kita berusaha akan menyelesaikan dengan negosiasi ataupun mediasi,\" ujarnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa ada beberapa model sengketa lahan yang terjadi di Kabupaten Muarojambi yakni antara perusahaan dengan masyarakat kemudian masyarakat dengan masyarakat. Untuk kasus sengketa lahan antar masyarakat dalam hal ini masalah harta kekayaan. \"Untuk masyarakat yang kaitannya harta kekayaan atau waris itu penyelesaiannya di Pengadilan,\" jelasnya
Ia mengatakan salah satu kasus yang saat ini sedang proses mediasi antara masyarakat desa danau lamo, yaitu kelompok tani pantang mundur dengan PT WKS dengan permasalahan sengketa lahan seluas 31 hektare.
\"Kemudian ada lagi perusahaan dengan masyarakat yaitu PT BBS dengan masyarakat kelurahan tanjung, desa sogo dan desa sponjen.Ada lagi kasus perusahaan PT Fajar pematang Indah lestari yang lokasinya di Desa Teluk Raya Kecamatan Kumpeh Ulu,\" pungkasnya.
(era)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: