Pemprov Segera Tarik Pajak Alat Berat

Pemprov Segera Tarik Pajak Alat Berat

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi akan memungut pajak alat berat yang terdapat di Perusahaan-perusahaan di Provinsi Jambi. Ini dikarenakan alat berat  termasuk salah satu penyumbang pendapatan asli daerah. Penarikan terbentur adanya surat izin bebas pajak alat berat dari Mahkamah Konstitusi (MK). 

 Edi Kusmiran, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jambi, mengatakan, sebagai penegak Perda, Satpol PP akan menegakkan aturan yang telah diterbitkan Pemprov Jambi, seperti, pajak kendaraan dan pajak alat berat. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Satpol PP berupaya mendata keberadaan alat berat dan mempertanyakan pembayaran pajaknya ke daerah.

“Pajak alat berat menjadi salah satu fokus pemerintah untuk meningkatkan pendapatan asli  daerah,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, Satpol PP segara turun ke perusahaan-perusahaan melibatkan instansi terkait untuk membentuk tim.

“Jadi, kita membantu leading sektor pajak sebagai pengumpul PAD, semoga target bisa tercapai serta over target,\" ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, M. Dianto, mengatakan, rencana Pemerintah Provinsi Jambi menertibkan pajak khusus alat berat bagi perusahaan-perusahaan yang ada di Jambi masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK), karena perusahaan di Jambi sebelumnya telah meminta ke MK untuk bebas pajak.

Dia menambahkan, pajak khusus alat berat bagi perusahaan-perusahaan yang ada di Jambi saat ini sedang dikaji. “Perusahaan enggan membayar karena sudah mengajukan kepada MK, isi nya, alat berat milik perushaan  dibebaskan atau tidak dipungut pajak,” sebutnya. 

Namun, Pemerintah Provinsi Jambi tidak begitu saja percaya, Pemprov Jambi akan menelusuri ke pusat terkait kebenarannya. “Akan kita telusuri terlebih dahulu,” pungkasnya.

(aba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: