>

Sidang Korupsi Bansos Karet, M. Jamaah Dituntut 2 Tahun, Bayar Pengganti Rp 480 Juta

Sidang Korupsi Bansos Karet, M. Jamaah Dituntut 2 Tahun, Bayar Pengganti Rp 480 Juta

JAMBI – M. Jamaah Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi non aktif, kemarin (2/7) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jambi. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara. 

 Selain itu, terdakwa kasus tindak pidana Korupsi bantuan sosial penyaluran bibit karet, ini juga dikenakan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. 

\"Terdakwa M Jamaah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam kasus tindak pidana Korupsi bantuan sosial penyaluran bibit karet,\" ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya.

Selain pidana penjara, juga membebankan terdakwa dengan uang pengganti Rp 480 juta dalam waktu satu bulan. 

\"Apabila tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan, maka, semua harta kekayaan disita untuk negara. Jika hal itu masih kurang maka ditambah hukum 1 tahun penjara,\" sebut jaksa.

Terdakwa terbukti secara sah dalam pasal Subsider dalam Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa, karena terdakwa tidak pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi. Belum pernah dihukum maupun perbuatan lainnya. 

Kasus ini bermula pada tahun 2007 saat Koperasi Multi Usaha Mandiri yang beralamat di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, mengajukan diri sebagai calon peserta program bantuan perkuatan dalam bidang produksi kepada kementrian Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tahun 2007.

Namun data dan dokumen proposal pengajuan yang diusulkan tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Saat itu, Muhammad Jamaah menjabat sebagai bendahara Koperasi Multi Usaha Mandiri.

Dengan data fiktif trrsebut Koperasi Multi Usaha Mandiri lolos seleksi verifikasi dan ditetapkan sebagai peserta program serta menerima bantuan dana sebesar Rp 975 juta. Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka berindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 975 juta.

(pds)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: