>

Dishut Provinsi Jambi Amankan 2 Truk Kayu Ilegal

Dishut Provinsi Jambi Amankan 2 Truk Kayu Ilegal

JAMBI – Petugas  Seksi Pengamanan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan Polisi Kehutanan, berhasil mengamankan dua unit truk yang bermuatan kayu ilegal. Kayu itu dibawa dengan tidak dilengkapi dokumen lengkap.

Penangkapan dilakukan dini hari kemarin (6/7) sekitar pukul 01.05 WIB di kawasan Jalan Lintas Timur, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Kasi Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Iman Purwanto, mengatakan penangkapan ini dilakukan saat pihaknya melakukan kegiatan Patroli pengamanan hutan dan peredaran hasil hutan dalam wilayah Kabupaten Batanghari, Muaro Jambi dan Kota Jambi.

“Petugas mencurigai dua truk yang mendadak berhenti saat hendak dilakukan pemeriksaan,” ujar Iman Purwanto, kemarin (6/7).

Atas dasar itu petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan mobil. Alhasil didapati hasil hutan yang tidak disertai dengan keterangan.

“Atas dasar itu dua orang sopir truk berinisial BR dan FE tersebut kita bawa ke Kantor Dinas Kehutanan untuk proses lebih lanjut,” sebutnya.   

Dari pemeriksaan sementara Iman mengatakan , diketahui tujuan terakhir truk adalah Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat.  Kayu yang dibawa berjenis Bulian dan Meranti serta rimba campuran. Dibawa dari Kabupaten Batanghari

“Belum kita hitung jumlah dan nominal kayunya, yang jelas kita sedang bekerja dan akan lakukan pengembangan kasus ini,”pungkasnya.

          Selanjutnya kedua sopir yang diamanankan sesuai ketentuan pidana. Keduanya terancamdikenakan Pasal 88 ayat 1 huruf a jucto Pasal 16 Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Ancamannya maksimal lima tahun penjara,“ tandasnya. 

(aba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: