JAMBI - Gerak gerik Tenaga Kerja Asing (TKA) semakin ditelisik oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi. Hal ini dilakukan karena masih terdapat kelemahan dalam hal pengawasan TKA.
Cikmas Hadisalasa, Kabid Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja Dan Produktifitas (P3TKP) Disnakertrans Provinsi Jambi, mengatakan, pengawasan akan semakin intens dilakukan karena sebelumnya hanya ada pengawasan terhadap orang asing, yang terlalu umum.
“Kita akan membuat pengawasan TKA asing, untuk lebih mengkhususkan perhatian kepada penggunaan TKA oleh perusahaan pengguna jasa asing ini,” sampainya.
Untuk di Jambi, setidaknya ada 177 TKA legal yang terdapat di 43 perusahaan di Provinsi Jambi. TKA itu mayoritas berasal China, Malaysia, Pakistan, Jepang hingga India.
Dari pendataan Disnakertrans, TKA di Jambi bekerja pada dua sektor, pertambangan dan perkebunan yang banyak terdapat di Kabupaten Tanjabbar dan Tanjabtim.
“Kota Jambi hanya dijadikan perlintasan kedatangan TKA,” akunya.
“Regulasi TKA tidak bisa masuk ke dalam berbagai jabatan, hanya pada jabatan tertentu, seperti, ahli mesin yang tidak kita kuasai dan lainnya,” ucapnya.
Ditambahkan Cikmas, prosedur masuknya TKA, pertama izin saat awal kedatangan berasal dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. Kemudian, untuk perpanjangan masa kontrak berada dibawah kewenangan Disnakertrans Provinsi.
Mengenai cara masuknya TKA, Cikmas menyebut, perusahaan mengajukan izin rencana penggunaan TKA ke Dinas, detil jabatan. Selanjutnya mengajukan nama-nama TKA. Setelah itu Disnaker menotifikasi ke imigrasi, setelah itu baru bisa masuk.
“Jadi, sudah kita ketahui orang asing masuk, apakah sebagai TKA atau hanya sebagai pengunjung,\" sampainya.
Nantinya, di bandara TKA diminta menunjukkan dokumen, sebagai syarat pembuatan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) di Bandara. “Sangat sulit jadi TKA ilegal, karena dari negara sudah teridentifikasi,\" sebutnya.
Mengenai adanya TKA yang menggunakan passport pengunjung menjadi TKA, Cikmas menyebut, itu diluar pengawasan pihaknya. Tetapi, untuk mengatasi itu akan dibentuk tim pengawasan terpadu TKA. Jika orang asing melanggar ketentuan izin tinggal oleh Imigrasi nantinya akan dilakukan deportasi. Sementara untuk perusahaan yang mempekerjakan TKA Ilegal akan ditindak melalui jalur hukum oleh Disnakertrans Provinsi Jambi.
“Karena dalam perundang-undangan setiap perusahaan wajib memiliki izin tertulis,\" paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: