50 Persen Reklame di Sarolangun Tak Kantongi Izin
SAROLANGUN - Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Sarolangun, mengakui di Sarolangun masih banyaknya reklame tanpa izin di sejumlah tempat menyita perhatian masyarakat. Sehingga, harus dilakukan pembongkaran. ‘’Bisa DIkatakan ada sekitar 50 persen reklame yang ada di Sarolangun tidak memiliki izin dan tidak memperpanjang izin,’’ kata Kepala DPKPP H. Saipullah, Melalui Kasi Penetaan Izin Lokasi, Murni,
Menurutnya, jauh sebelumnya pihak DPKPP Sarolangun sudah melakukan himbauan kepada pihak stakeholder agar cepat mengurus izin pemasangan reklame. \"Secara aturan sudah kita laksanakan, sebelum melakukan pembongkaran sudah melayangkan surat himbauan kepada semua pihak pemilik reklame,’’ akunya.
Ia juga mengatakan saat turun langsung ke lapangan dalam rangka penertiban reklame, tim juga banyak menemukan pondasi reklame yang sudah tidak layak pakai. Ada juga tiang yang sudah berkarat sehingga menjadi rapuh. “Kami juga banyak yang menemukan pondasi reklame yang sudah berkarat, yang mau roboh. Jadi sekaligus merobohkannya, supaya tidak membahayakan masyarakat,’’ungkapnya.
Dengan melakukan hal demikian pihak DPKPP Sarolangun berharap kesadaran dan kerjasama masyarakat agar bisa mengurus izin kepenyelenggara Reklame terlebih dahulu. ‘’Dengan adanya penertiban diharapkan para pengusaha tentunya bisa menyumbang PAD,’ ’pungkasnya.
(hnd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: