>

JAMBI – Pengumuman kelulusan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN di Kota Jambi digelar hari ini, Rabu (11/7), di sekolah masing-masing. Teknis pengumuman juga dilakukan melalui website Dinas Pendidikan Kota Jambi. Setiap pengumuman kelulusan, biasanya ada ketidakpuasan dari orang tua dan masyarakat. Hal ini sering dihindari Keplaa Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah. Mereka terkadang menghilang, untuk menghindari persoalan itu.

 Wali Kota Jambi Syarif Fasha menghimbau kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah untuk tidak menghilang atau lari pada saat pengumuman PPDB. \"Biasanya saat pengumuman itu nomor Kepala Dinas tidak bisa dihubungi, nomor kepala sekolah juga tidak bisa dihubungi. Jadi, Saya minta untuk tidak melakukan lagi hal-hal seperti itu. Mereka harus menghadapi masyarakat dan memberikan informasi yang sebenar-benarnya,\" kata Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, Selasa (10/7).

Fasha mengatakan, semua kewenangan sudah diatur. Dimana untuk jenjang SMA/SMK merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi, sementara untuk SD dan SMP menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Jambi.\"Nanti kalau anaknya mau masuk ke SMA atau SMK jangan yang dicari Wali Kota. Kalau SD atau SMP boleh,\" imbuhnya.

Saat ini regulasi penerimaan peserta didik baru sudah diatur oleh Pemerintah Pusat dengan menggunakan sistem zonasi. Dirinya berharap masyarakat dapat memahami regulasi itu.

\"Sudah ada Juknis dan dibuat berdasarkan aturan dari Kementerian,\" katanya.

Fasha menambahkan, jika nantinya terjadi protes di masyarakat, dirinya meminta agar kepala sekolah dan kepala dinas menghadapi masyarakat tersebut dan memberikan keterangan sesuai dengan aturan yang ada.

\"Jangan sampai kabur, hadapi dan berikan keterangan bahwa kewenangan sudah diatur dan berikan penjelasan kepada masyarakat,\" katanya.

Maria Maghdalena, Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi mengatakan, seharusnya Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan berada di tempat pada saat pengumuman kelulusan PPDB. Jangan menghilang.

“Jika ada masyarakat yang butuh kejelasan, bisa langsung diberi kejelasan. Jangan nanti masyarakat tidak dapat kejelasan dan timbul pikiran negatif terhadapat pelaksanaan PPDB,” kata Maria.

Maria menyebutkan, Diknas juga harus fair dalam melakukan proses PPDB. Aturan yang sudah dikeluarkan pusat harus dijalakan dengan baik.

“Harusnya jauh-jauh hari sudah di sosialisakian aturan pusat itu. Sehingga tidak timbul pertanyaan lagi ditengah masyarakat saat pengumuman,” pungkasnya.

(hfz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: