Pembayaran ULP Guru di Batanghari Tuai Kontroversi
BATANGHARI - Kinerja Dinas PdK Batanghari kembali dipertanyakan. Pasalnya Uang Lauk Pauk (ULP) bagi guru hingga saat ini belum juga dibayarkan, padahal sudah memasuki bulan ke empat.
\" ULP kami sudah empat bulan tidak dibayarkan, padahal pada tiga bulan sebelumnya tetap dicairkan alasannya masih menunggu Peraturan Bupati, ASN yang lain dibayar, tapi kenapa guru tidak,\" tanya Mansur, guru di Batanghari.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Dinas PdK Batanghari, Kms Isa, mengaku dana ULP untuk guru hingga saat ini belum dicairkan. Pasalnya, pihaknya ini masih menunggu Perbup Batanghari tentang pembayaran ULP. Karena menurut informasi bahwa yang sudah mendapat tunjangan profesi seperti sertifikasi tidak bisa dibayarkan lagi ULP-nya. ‘’Tapi tetap akan dibayar, karena memang membuat keraguan untuk membayarkannya secara legal, apakah masih bisa dibayarkan atau tidak. Soal ASN dinas lain yang sudah menerima ULP. Itu yang membuat kami bingung,” kata Isa.
Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Azan, menjelaskan hakekatnya pihaknya sesuai dengan regulasi yang ada, apakah boleh dibayar atau tidak. Semua itu tergantung pada pengajuan dari dinas terkait. “ Nah pegawai dinasnya saja belum dicairkan, bagaimana gurunya. Secara kasat matanya Dinas PdK belum menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM). kalau salah satu dari keduanya belum diajukan, bagaimana kami ingin membayarkannya,” tegasnya.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi I DRPD Batanghari, Alpandi, mengatakan ia juga sudah banyak mendapat curhatan dari sejumlah guru di Batanghari kapan dibayarkannya ULP. “ Inikan harus dipecahkan masalah, perlu duduk bersama, antara BKD, P&K, Bagian Hukum Setda Batanghari. Saya akan berkoordinasi dengan ketua DPRD Batanghari untuk mengatur hearing dengan pemerintah daerah, agar ada pemecahan masalahnya,” akunya.
Sementara Kabag Hukum Setda Batanghari, Mula Rambe, membeberkan persoalan tidak bisa dibayarkanya ULP Guru, sesuai dengan Permendikbud baru bahwa di dalamnya ada batas-batasan, sehingga perlu didiskusikan lebih dalam. “Itukan aturan. Harus dipahami bersama jangan sampai salah,” tadnasnya.
(rza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: