>

Mantan Kadistan Tebo Segera Sidang

Mantan Kadistan Tebo Segera Sidang

JAMBI - Empat tersangka kasus pembangunan Embung, Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto Ulu, Kabupaten Tebo yang melibatkan Ir. Sarjono selaku Kadis Pertanian Tebo akan segera disidangkan di PN Tipikor Jambi, pada Senin (13/8) mendatang.

 Tersangka yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), beserta tersangka lainnya, Kembar Nainggolan selaku Kabid Pertanian Tebo, sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Faisal Utama Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa selaku rekanan dan Jonaita Nasir pemilik proyek pembangunan Embung, juga akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Kepastian persidangan ini disampaikan Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Makaroda Hafat.

“Sidang nanti akan dipimpin Hakim Ketuai Dedy Muchti Nugroho, dengan Hakim Anggota Erika Sari Emsah Ginting dan Hiasinta Fransiska Manalu,” kata Makaroda.

Ditegaskannya, berkas perkara ke empat terdakwa tersebut dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara split atau terpisah. “Berkas perkaranya split kalau tidak salah saya,” jelasnya.

Terpisah, Jaksa Isyayadi, yang nantinya akan menangani kasus itu di Perisdangan mengatakan, jika kasus itu telah dilimpahkan dalam waktu dekat, dan akan menjalani persidangan.

“Iya sudah kita limpahkan. Tim JPU nanti ada sekitar empat atau lima orang,” singkatnya.  

 Untuk diketahui, pembangunan embung ini diambil dari DAK Tahun Anggaran 2015, dengan nilai proyek Rp 1,8 miliar secara bertahap.

Sebelumnya kasus ini ditangani oleh Polres Tebo. Saat itu, Sarjono juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, status tersangka itu dinyatakan gugur oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Tebo dalam sidang praperadilan. Kala itu, Pimpinan sidang, Ricky Fardinan, dalam amar putusannya menyatakan dan menetapkan permohonan Sarjono diterima, dan status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Saat ini, Penydik Kejati Jambi tengah mendalami dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan ke mepatnya tersebebut.

Untuk menggungkap TPPU tersebut, Tim Direskrimsus Podla Jambi melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.Bahkan, beredar informasi akan adanya dua tersangka baru dalam kasus embung Desa Sungai Abang tersebut.

(aba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: