JAMBI - Anggota Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Jambi, Markas Unit Kampung Laut, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Minggu (5/8) kemarin, berhasil menggagalkan penyelundupan lebih kurang 92.480 ekor baby lobster jenis pasir dan mutiara.
Dua orang pelaku berhasil diamankan saat membawa baby lobster itu menggunakan pompong, yakni, Aprizal (19) dan Rapix (33), warga Tanjabtim. Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mako Ditpolair Polda Jambi guna proses lebih lanjut.
“Kedua pelaku ini hanya kurir yang ditugaskan membawa baby lobster,” kata Direktur Polair Polda Jambi Kombes Pol Fauzi Bakti Mochji saat press release kepada wartawan, Senin (6/8).
Saat ini, lanjut Fauzi, pihaknya masih menyelidiki siapa pemilik baby lobster itu, maupun orang yang bertanggungjawab dalam proses penyelundupan menuju Singapura. “Masih kita dalami. Siapa penanggung jawab, atau pemiliknya masih kita selidiki,” ujar Fauzi.
Lebih lanjut Fauzi mengatakan, dua orang yang diamankan juga tidak kenal dengan pemilik baby lobster. Termasuk orang yang akan menjemput di tengah laut menggunakan speedboat.
“Saat bertemu di laut untuk menyerahkan baby lobster, dua orang ini juga tidak melihat wajah orang yang di speedboat, karena mereka menggunakan penutup wajah,” beber Fauzi.
Dikatakannya lagi, dari hasil pemeriksaan diketahui kedua tersangka sudah empat kali mengangkut baby lobster untuk diselundupkan ke luar negeri. Fauzi mengatakan, jika kedua tersangka mendapat upah ratusan ribu. “Pertama Rp 300 ribu, kemudian Rp 700 ribu, setelah itu Rp 500 ribu, dan terakhir ini mau dibayar Rp 500 ribu per orang,” tegasnya.
Fauzi Bachti Mochji menambahkan, sebenarnya Jambi menjadi jalur merah dalam penyelundupan berbagai bentuk kejahatan, termasuk Lobster.
\"Salah satu penyelundupan lobster Jambi ini. Selain lobster ada bawang, narkoba dan yang lainnya,” sebutnya.
Masih kata Fauzi, letak yang strategis menjadikan Jambi sebagai jalur yang menjanjikan untuk penyeludupan. \"Kita dekat dengan berbagai negara seperti Singapura kemudian ke Vietnam,\" ungkapnya.
Saat ini, sambung Fauzi, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka. Selain itu, kasus penyelundupan lobster tersebut juga masih dikembangkan.
“Pelaku dijerat dengan pasal 88 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 jo pasal 55 dan 56 KUHP,” pungkasnya.
(aba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: