>

JAKARTA – Mulai hari ini BPJS Kesehatan akan uji coba mengonlinekan  sistem rujukan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Peserta yang dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) tidak perlu lagi repot membawa berkas. BPJS Kesehatan mengklaim bahwa cara ini membawa dampak positif bagi peserta. Salah satunya mengurangi jumlah antrean.

”Sistem rujukan online sebetulnya sudah dipersiapkan sejak lama. Namun implementasinya sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur masing-masing fasilitas kesehatan,” ungkap Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaefuddin dalam acara Ngopi Bareng JKN bertema Digitalisasi Layanan dengan Sistem Rujukan Online di Jakarta, kemarin (14/08). Dia menuturkan jika sebelumnya FKTP menggunakan P-Care untuk memasukkan identitas pasien dan diagnosanya. Sedangkan FKRTL menggunakan V-Claim. Kini BPJS Kesehatan menggunakan aplikasi baru untuk menyatukan P-Care dan V-Claim.

Uji coba akan dilakukan hingga 30 September nanti. Dalam jangka waktu 30 hari, hari ini hingga 15 September, rumah sakit dan klinik diminta untuk memasukkan daya tampung dan macam-macam layanan medis. Setelahnya, BPJS Kesehatan akan memberlakukan rujukan berdasarkan maping dari hasil laporan rumah sakit tersebut. ”Nanti bisa dilihat kapasitasnya, alat kesehatan yang dipunyai, dan praktik dokternya,” ungkap Arief.

Hari ini 20.906 fasilitas kesehatan akan melakukan uji coba. Pada saat uji coba juga akan dilakukan evaluasi. ”Kemungkinan saat uji coba sudah bisa diketahui kapasitas rumah sakit. Sehingga menghindari antrean yang panjang,” ucapnya. Rumah sakit rujukan akan menerima pasien dengan jumlah kapasitas yang mampu dia tampung. Arief mencontohkan di sebuah rumah sakit ada dokter kandungan yang praktik dua jam dan hanya mampu menerima 50 pasien. Maka ketika ada rujukan dari FKTP, untuk pasien ke 51 maka tidak diarahkan ke rumah sakit tersebut.

Dia menjamin jika fasilitas rujukan online ini akan bersifat real time dari FKTP ke FKRTL. Untuk itu rumah sakit diminta agar melakukan perubahan data apabila memang ada perubahan. ”Dengan sistem rujukan online dapat berpotensi untuk paperless, jadi meminimalisir kemungkinan kendala yang terjadi akibat pasien lupa membawa surat rujukan,” ucap Arief.

Ketika sistem maping ini berjalan, sistem rujukan tak lagi merujuk pada kondisi administratif. Misalnya orang yang tinggal di perbatasan Sidoarjo-Surabaya yang lebih dekat untuk ke Surabaya, bisa dirujuk ke rumah sakit di Kota Pahlawan itu. Hal tersebut dikarenakan sistem online selain berbasis pada kapasitas rumah sakit, juga pada radius.

Sampai dengan 31 Juli, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 22.367 FKTP. Dari angka tersebut, sebanyak 20.906 FKTP sudah terhubung jaringan internet.  ”Hanya 6 persen saja yang belum terhubung Internet. Itu di Papua dan Nusa Tenggara Timur,” ungkapnya.

Sistem online yang mengedepankan kecepatan juga harus diimbangi respon yang cepat dari petugas. Ketua Yayasan Layanan Konsumen Indonesia Tulus Abadi memberikan himbauan kepada BPJS Kesehatan untuk memberikan respon lebih cepat ketika ada keluhan. Dia pun mengapresiasi sistem rujukan online yang diberlakukan BPJS Kesehatan. ”Tantangannya, harus bisa mengubah pola pikir pasien yang fanatic pada rumah sakit atau dokter tertentu,” ujarnya.

(lyn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: