SENGETI - Sejumlah perusahaan di Kabupaten Muarojambi sampai saat ini belum melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Muaro Jambi.
Hairani CH selaku Kepala Seksi (Kasi) Bidang Penanaman Modal, tidak secara rinci menjelaskan berapa jumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Muaro Jambi, namun katanya pada tahun 2017 hanya ada 28 perusahaan yang melaporkan LKPM. “Jumlah perusahaan di Muaro Jambi cukup banyak namun yang melaporkan ke kita pada tahun 2017 baru 28 perusahaan,” ujarnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan untuk tahun 2017 tercatat statistik realisasi investasi untuk sektor Penanaman Modal Daerah (PMD) sebesar Rp 707.508,9 juta. Sedangkan realisasi investasi untuk sektor Penanaman Modal Asing (PMA) Rp. 2.793 miliar. “Untuk tahun 2018 hingga Agustus masuk dalam triwulan ketiga mengalami kenaikan, tercatat PMD itu sebesar Rp 593.193.5 juta, sedangkan PMA Rp 1.928.7 miliar,” jelasnya.
Pihak PTSP Muaro Jambi telah melakukan sosialisasi ke setiap perusahaan agar segera melaporkan RKPM. Ia menambahkan bahwa, untuk saat ini laporan LKPM bisa melalui online terhitung mulai pada tahun 2018 dan telah masuk sebanyak 20 perusahaan. “Mereka bisa melaporkan melalui aplikasi. Saat ini terhitung mulai tahun 2018, dan terhitung sudah ada 20 perusahaan yang melaporkan ke kita,” sebutnya.
Ia menambahkan bahwa, bagi perusahaanyang masih juga membandel, bahwa sesuai ketentuan akan dikenai beberapa sanksi, salah satunya sanksi administratif.
(era)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: