Bupati Merangin Buka Rakor Karhutla 2018
Bangko-Bupati Merangin H Al Haris kemarin (17/7) membuka rapat koodinasi (rakor) pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Kabupaten Merangin 2018.
Pada rakor yang berlangsung di Aula Bappeda Merangin tersebut bupati menegaskan, siapa saja dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, bisa dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun.
‘’Tidak hanya itu, para pelaku pembakaran lahan dan hutan bisa dikenakan didenda paling sedikit tiga miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,’’ujar Bupati usai rakor yang diikuti para camat dan instansi terkait tersebut.
Untuk itu bupati mengintruksikan kepada seluruh masyarakat Merangin, jangan sekali-kali membuka kebun dengan cara membakar lahan, cari cara lain yang lebih aman, sehingga Merangin akan bebas asap,’’pinta Bupati.
Diakui bupati bencana kebakaran lahan dan hutan yang menimbulkan asap tebal, sungguh menjadi mencana besar. Apalagi dalam waktu dekat Indonesia akan menjadi tuan rumah Asian Games, tentu sangat memalukan bila hal itu terjadi.
Di Kabupaten Merangin jelas bupati, ada 11 kecamatan yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan. Kesebelas kecamatan itu, Kecamatan Nalo Tantan, Bangko Barat, Renah Pamenang, Tabir Ulu, Tabir Selatan, Margo Tabir.
Lima kecamatan lainnya yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan, Kecamatan Muara Siau, Tiang Pumpung, Lembah Masurai, Renah Pembarab dan Pangkalan Jambu.
(teguh/humas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: