>

Pengendali Sabu Lapas Divonis 8 Tahun

Pengendali Sabu Lapas Divonis 8 Tahun

JAMBI - Sony divonis 8 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi. “Saudara Sony, terbukti secara sah dan meyakinkan dari fakta persidangan terdakwa divonis bersalah dengan di jatuhi hukuman penjara. Dan  denda 1,5 miliar  subsidair 1 bulan,\" katanya.

 Selain, Sony, terdakwa lainnya yakni Angga Martadinata dan Eko Widji masing masing divonis selama  6 tahun tahun penjara oleh majelis hakim.

 \"Sedangkan terakwa Angga dan Eko keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan ddengan ini di jatuhi hukuman penjara dan  denda 1 miliar  subsidair 1 bulan,\" sebut Hakim

 Hakim berlasan, vonis Angga dan Eko lebih ringan disebabkan keduanya menjadi kurir dan tidak mendukung program pemerintah\"Tidak mendukung program  pemerintah,\" tutup hakim.

 Ketiganya tersebut di di vonis dengan pasal 114 ayat 1  Undang Undang Nomo 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 Atas Putisan tersebut Angga dan Eko menerima putusan majelis hakim,sedangkan Sony masih pikir pikir apakah menerima atau menempuh jalur hukum lainnya yakni Banding atau Kasasi.

 Utuk diketahui, Sony sebelumnya dituntut 10 tahun penjara, Angga 8 tahun dan Eko 7 tahun penjara serta denda Rp 1.5 miliar untuk ketiganya. 

 

Kasus ini  bermula, Agustus 2018 lalu saat terdakwa Angga mendapatkan kontak Sony dari rekannya. Sony dikontak Angga saat sedang di penjara. Pada tanggal 18 Agustus 2018 Angga memesan sabu-sabu melalui sms ke Sony dan mentransfer Rp 5 juta. Lantas Angga diarahkan Sony untuk ambil barang di Telanaipura dan menjual lagi.

 

 

Pada 28 Agustus Angga mengambil paket Sony di loket Pipos. Angga mengambil sebuah kotak kardus yang berisi 4 bungkus isi ekstasi merah muda dengan total 400 butir.

 

Pada Minggu tanggal 2 September 2018 pukul 00.30  Angga kembali ambil lima butir ekstasi dan bersama Eko pergi ke salah satu hotel di Jambi untuk mendengar house musik. Dalam perjalanan Angga meberikan seperempatnya pada Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: