>

Kada dan Anggota DPRD harus Mundur Bila Masuk 2 Besar

JAMBI - Panitia Seleksi (Pansel) mengadakan rapat kerja perdananya bersama partai pengusung pemerintahan Zola-Fachrori (18/6) di Gedung DPRD Provinsi Jambi. Hasilnya jadwal Tatib yang ada sebelumnya diundur. Dikarenakan Tatib yang dirancang DPRD sebelumnya baru diundangkan dan turun dari Kemendagri kemarin.

Nasri Umar, Ketua Tim Seleksi Cawagub Jambi menyampaikan, memang ada perubahan peraturan dari Tatib sebelumnya. ”Karena baru keluar hari ini (kemarin,red), maka, keputusan berubah. Seperti jadwal yang ditentukan akhir penyerahan nama 1 Juli, paling mundur 1 mingguan,” akunya.

Nanti, yang berubah meliputi semua jadwal dari pendaftaran hingga pemilihan 2 besar nama Cawagub oleh DPRD. “Kemarin memang ada draft daftar jadwalnya kita sampaikan ke Parpol, ternyata baru disahkan hari ini (kemarin,red). Namun untuk jadwal barunya belum ditentukan, nanti rapat setelah ini,” jelasnya.

Selain itu, Nasri Umar juga menyebut ada perubahan nama judul untuk pemilihan Cawagub ini. Dari sebelumnya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam hal kekosongan jabatan. “Jadi diubah dihilangkan kekosongan jabatannya,” sebut Politisi Demokrat ini.

Sementara, untuk syarat pencalonan yang ditetapkan Timsel belum bisa diungkapkan detail. Yang jelas, pendidikan minimal SLTA dan berumur minimal 30 tahun.

“Untuk syarat lainnya akan kita informasikan,” jelasnya.

Yang tak kalah penting, Nasri menyebut, jika ada Kepala Daerah atau anggota DPR RI dan DPRD yang dicalonkan (masuk dua besar) maka harus mundur dari jabatannya. “Pada saat penetapan Dia harus berhenti, yang jelas dilampirkan pernyataan mundur bila ditetapkan sebagai calon, karena ada informasi ada keinginan partai mengusung dari pimpinan daerah,” ujarnya.

Nasri juga menekankan bahwa Timsel ini bersifat pasif. Dalam artian, jika partai pengusung mengirimkan nama pada Timsel, maka, akan ditindaklanjuti, namun, jika tidak, maka, tidak akan diproses.

“Jika partai pengusung tidak kirim maka akan jadi dokumen negara (arsip), jadi sifat kita pasif, jika dikirim baru kita seleksi kalau tidak penuhi syarat sampaikan kalau penuhi syarat kita pemilihan,” paparnya.

Selebihnya, untuk mekanisme pemilihan, Nasri mengungkapkan, nantinya akan dilaksanakan oleh semua anggota DPRD Provinsi Jambi. “Nanti one by one,” tuturnya.

Sementara itu, Husaini, Anggota DPRD Fraksi PAN, salah satu Parpol pengusung Zola-Fachrori menyampaikan, pihaknya juga mengharapkan adanya penambahan waktu pengajuan nama. Karena ditetapkan ketentuannya hari ini. “Kita harap ada penambahan bukan 1 Juli terakhirnya,” sampainya seusai rapat tersebut.

Untuk kesepakatan dengan partai koalisi, Dia menyebut, belum duduk bersama. Karena pihaknya fokus untuk menunggu hasil nama pilihan DPP PAN terhadap tujuh nama yang diusulkan seluruhnya. “Jadi, ada sejauh ini dari Lima usulan DPW, dan DPP ada 2 usulan,” sampainya.

Nama tersebut, kata dia dari DPW, yang diusulkan yakni, Ratu Munawaroh, Bambang Bayu Suseno, Nalim, Madian, Jefri Amas Hutagalung. Sementara dari DPP mengusulkan H. Rahman dan Dipo Ilham. \"Seminggu dari hari ini nama dari PAN akan keluar dan kita publikasikan ke media,\" sampainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: