>

Sekda : Tidak ada ganti rugi lahan, Ganti Rugi Bangunan Masih di Perhitungkan

Sekda : Tidak ada ganti rugi lahan, Ganti Rugi Bangunan Masih di Perhitungkan

SENGETI - Rencana Pelebaran jalur dua sengeti di Kabupaten Muarojambi sampai dengan saat ini masih dalam tahap sosialisasi, beberapa Desa telah menyatakan kesanggupannya untuk menerima pelebaran tanpa biaya ganti rugi.
 
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daera (Sekda) Kabupaten Muarojambi, M Fadhil Arief yang mengatakan bahwa pihaknya sudah menyuruh pihak Camat dan Kades untuk mensosialisasikan kepada masyarakt terkait pembangunan jalur dua Sengeti.
 
Adapun sosialisasi ini tidak hanya hal tersebut, juga berkaitan dengan tidak adanya ganti rugi mengenai tanah. Perlu di ketahui bahwa, dalam pembangunan nantinya akan melakukan pelebaran sejauh tiga meter baik dari sisi kiri ataupun sisi kanan. 
 
Sedangkan sisi kiri dan sisi kanan tersebut, kebanyakan memiliki bangunan yang didirikan oleh masyarakat setempat. Pemerintah Kabupaten Muarojambi berencana untuk membanguj Jalur Dua Sengeti. Pembangunan nantinya akan di mulai dari Desa Penyengat Olak sampai dengan KM 35 Desa Bukit Baling. “Saat ini proses sosialisasi, bahwa itu tidak ada ganti rugi terhadap tanah yang akan terkena dari pelebaran,”ujarnya.
 
Lebih lanjut dikatakan oleh Sekda bahwa jika proses sosialisasi ini selesai dan masyarakat menerima tidak adanya ganti rugi terhadap tanah tersebut. Barulah kemudian meminta surat pernyataan dari Pemerintah Kabupaten Muarojambi.
 
“Surat pernyataan dari pemerintah kabupaten muarojambi bahwa kabupaten siapa memfasilitasi pelebaran jalan tersebut, baru dikeluarkan anggaran dari Kementerian, karena ini masuk jalan Nasional,”terang Sekda.
 
Sementara itu, saat ditanya apakah tidak adanya ganti rugi terhadap tanah tersebut juga termasuk tidak adanya ganti rugi terhadap bangunan. Sekda menjelaskan bahwa nantinya untuk ganti rugi bangunan akan di perhitungkan.
 
“Kalo untuk bangunan kita hitung dulu. Yang terpenting itu sepakat dulu warga bahwa tanahnya tidak ada ganti rugi, baru nanti kita akan hitung,”sebutnya.
 
Selain itu, target dari pembangunan jalur dua sengeti tersebut dapat terealisasi sebelum anggaran perubahan tahun ini. Sehingga nantinya, terhadap ganti rugi bangunan bisa dimasukan dalam APBD Perubahan.
 
“Idealnya waktu itu sebelum APBD Perubahan ini. Sehingga nanti ganti rugi bangunan bisa kita anggarkan di APBD Perubahan. Tapi kita lihat nanti perkembangan dari camat dan kades yang di tugaskan bupati untuk sosialisasi hal tersebut,”pungkasnya.
 
(era) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: