Pemkab Muarojambi Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Senin 06-05-2019,00:00 WIB
SENGETI- Pemerintah Kabupaten Muarojambi telah mengeluarkan Aturan terkait Jam kerja Aktif Bagi ASN Muarojambi Selama bulan Ramadan 1440 H, Hal tersebut dilakukan agar kinerja ASN tetap efektif meskipun dalam kondisi berpuasa.
\"Pengurangan jam kerja ASN merujuk surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1440 H,\" tutur Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muarojambi, Budi Saputra kepada wartawan kemarin.
Budi menjelaskan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 wib hingga 15.00 wib untuk Senin-Kamis. Dengan waktu istirahat diberikan pukul 12.00 - 12.30 wib.
Sementara pada hari Jumat, sambungnya, jam kerja ASN pada pukul 08.00 hingga 15.30 wib dan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 wib.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga 14.00 untuk Senin-Kamis dan Sabtu dengan waktu istirahat selama 30 menit terhitung pukul 12.00 wib. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 wib hingga 14.30 wib dengan waktu istirahat antara 11.30 wib sampai 12.30 wib.
Total waktu kerja efektif selama bulan Ramadan bagi ASN minimal 32,50 jam.
\"Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,50 jam per minggu,\" kata Budi mengutip surat edaran tersebut.
Sekda Muarojambi M Fadhil Arief mengungkapkan adanya pengurangan jam kerja ASN selama Ramadan sebagai upaya pemerintah menghargai para ASN yang menjalankan ibadah puasa. Ia meminta para ASN tetap bisa bekerja dengan baik. Karena tidak ada perubahan dalam pekerjaan. Hanya waktunya saja.
“Puasa, para ASN tetap bekerja dengan semangat. Tidak ada yang berbeda dan tetap maksimal dalam memberikan pelayanan,” tuturnya.
Dia menambahkan, dalam bulan Ramadan juga pelayanan terhadap masyarakat tetap harus maksimal. Menurutnya, ibadah tidak menghalangi pekerjan. Namun sebaliknya pekerjaan harus menjadi ladang ibadah juga.(era)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: