PERADI Jambi Angkat 50 Advokat Profesional

PERADI Jambi Angkat 50 Advokat Profesional

JAMBI - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), kemarin (11/7) menggelar pengangkatan dan pengambilan sumpah Advokat sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Jambi di BW Luxury Jambi. 50 advokat tersebut di ambil sumpahnya oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, DR. H. Gusrizal, S.H,M.H dan dihadiri Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Ketua Umum DPN PERADI, Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Pengurus DPN PERADI, Pengurus DPC PERADI Jambi dan keluarga advokat yang diangkat dan diambil sumpahnya.

Dijelaskan, Ketua Umum DPN PERADI, dengan pengangkatan dan pengambilan sumpah 50 advokat di Jambi ini, diharapkan dapat terus mendorong kualitas hukum di Indonesia. Dimana advokat merupakan bagian dari penegak hukum. Selain itu pengurus DPC PERADI Jambi juga harus berperan untuk memahami kode etik advokat agar tidak ada pelanggaran kode etik di Jambi.

\"Harapannya para advokat yang diambil sumpahnya hari ini dapat bekerja secara profesional sesuai UU Advokat dan bisa membantu masyarakat,\" jelas Ketua Umum DPN PERADI, DR.H. Fauzie Yusuf  Hasibuan, S.H,M.H.

Sejalan dengan itu, Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Zul Armain Aziz,S.H, M.H, mengatakan besar harapan PERADI advokat advokat yang ada di Jambi dapat terus berkembang, karena masyakat terus membutuhkan advokat yang berkualitas dan profesional. \"Pada 31 Agustus mendatang kita akan adakan ujian advokat dan saya harapan advokat Jambi ikut dalam kegiatan tersebut,\" jelas Wakil Ketua Umum DPN PERADI.

Sebelum mengikuti pengangkatan dan pengambilan sumpah, 50 advokat tersebut juga mendapatkan pembekalan langsung oleh Ketua Umum DPN PERADI, DR.H. Fauzie Yusuf  Hasibuan, S.H,M.H., dalam pembekalannya diharapkan, kekuasaan yang diberikan sebagai advokat berupa kaedah hukum yang melekat pada profesi advokat, untuk selalu memperjuangkan hukum dan keadilan. “Saudara akan bisa menguraikan produk hukum yang ada. Dengan kekuatan saudara untuk memberikan dorongan agar proses keadilan berjalan dengan baik,” kata Fauzie Rabu (10/7).

Dengan sumpah jabatan yang telah diberikan, kedudukan dalam ketatanegaraan calon advokat ini adalah sebagai penegak hukum. Apalagi dalam system ketatanegaraan bahwa Indonesia didasarkan produk hukum. Dalam komunikasi dengan masyarakat, advokat berkapasitas mendampingi dan mewakili, sehingga diperlukan ilmu pengetahuan dan pemahaman tentang hukum.

Ketua Panitia kegiatan, Fauzan Ibrahim,SH menjelaskan dengan dilaksanakan pelantikan oleh DPN PERADI Pusat dan pengangkatan sumpah oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi dapat melahirkan advokat - advokat baru  yang bertanggung jawab, jujur serta bekerja dengan memegang teguh kode etik advokat sebagai profesi yang mulia. (uci/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: