>

Pentolan Honorer K2 Cerita Cara Guru Bantu DKI Jakarta Raih Status PNS

Pentolan Honorer K2 Cerita Cara Guru Bantu DKI Jakarta Raih Status PNS

JAKARTA - Koordinator Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Maluku Utara Said Amir mengaku pesimistis akan ada kebijakan yang berpihak kepada mereka.


Terutama kebijakan untuk mengantarkan honorer K2 menjadi PNS. Yang ada justru kebijakan menggiring mereka menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

\"Dari awal saya sudah sampaikan bahwa siapapun MenPAN-RB-nya tidak akan bisa menyelesaikan honorer K2. Pintu masuk honorer K2 cuma PPPK, tetapi juga tipis peluangnya,\" kata Said kepada JPNN.com, Sabtu (16/11).



Dia melanjutkan, pemerintah pusat membuat kebijakan PPPK untuk memberikan kesempatan bagi honorer K2 usia 35 tahun ke atas. Proses seleksinya juga harus lewat mekanisme tes.

Tidak ada pilihan lain bagi honorer K2 35 tahun plus. Kalau hanya mengajar PNS, butuh proses dan waktu lama sedangkan usia makin menua.

\"Saya sampaikan hal yang rasional saja seluruh honorer K2. Bagaimana cara kita berpikir ke depan,\" ucapnya.


Nur Baitih, korwil PHK2I DKI Jakarta juga sependapat dengan Said. Harapan honorer K2 menjadi PNS sudah menipis. Ini karena tidak terlihat niat baik pemerintah untuk membuatkan regulasi bagi pengangkatan honorer K2 jadi PNS.

\"Sekarang kita (honorer K2, red) digiring ke PPPK. Kalau mau ayo fokus ke PPPK buat semua profesi. Maaf kalau saya katakan kita sibuk mengejar PNS tetapi sebenarnya kita tuh harus memperjuangkan tenaga teknis biar bisa masuk juga di PPPK,\" terangnya.
Nur teringat perjuangan guru bantu di DKI Jakarta. Mereka rela dijadikan guru bantu. Seiring waktu karena mereka punya SK Kementerian, baru mengejar status PNS dan berhasil. Dia yakin honorer K2 bisa seperti itu.


\"Sehebat apapun gerakan honorer K2 mengejar PNS tapi UU ASN-nya masih sama, susah buat bergerak. Lihat gerakan mahasiswa dari demo damai sampai anarkistis tetap saja presiden tidak mau memenuhi tuntutan mereka. Sekarang adem ayem lagi,\" tandas Nur Baitih. (esy/jpnn)

sumber: www.jpnn.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: