Ratusan Instansi Pusat dan Daerah Melanggar Aturan Rekrutmen CPNS 2019
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) menemukan sejumlah pelanggaran terhadap proses pengadaan CPNS 2019 di beberapa instansi pusat dan daerah.
Deputi BKN Bidang Wasdal, Otok Kuswandaru mengatakan, proses perencanaan sampai dengan tahapan pengumuman CPNS tidak boleh menyimpang dari Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Kepegawaian yang diatur dalam Undang-Undang 5/2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Salah satunya masalah pendaftaran instansi kurang dari 15 hari kalender, BKN telah meminta agar instansi merevisi jadwal penutupan pendaftarannya dan mengumumkannya kepada pelamar.
\"Dalam pengadaan CPNS 2019, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan instansi pusat dan daerah. Kami telah meminta untuk merevisinya,\" kata Otok di Jakarta, Rabu (27/11).
Berikut temuan permasalahan dalam tahap perencanaan dan pengumuman CPNS 2019:
1 Batas waktu pengumuman pendaftaran instansi kurang dari 15 hari kalender, 19 instansi daerah melanggar.
2 Jumlah, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan tidak sama dengan persetujuan MenPAN-RB, 3 instansi pusat dan 8 instansi daerah
3 Pembatasan usia pelamar yang tidak sesuai dengan NSPK, 18 instansi pusat dan 3 instansi daerah
4 Perbedaan syarat minimal IPK bagi putra-putri daerah dan non putra-putri daerah yang bersangkutan, 4 instansi pusat dan 77 instansi daerah.
5 Tidak ada alokasi formasi disabilitas bagi instansi pusat dan daerah, 2 instansi pusat dan 46 instansi daerah
6 Alokasi formasi disabilitas yang diberikan instansi kurang dari 2%, 3 instansi pusat dan 7 Instansi Daerah
7 Pemberian kekhususan persyaratan pelamar bagi pegawai kontrak di lingkungan internal instansi, 1 Instansi Pusat dan 5 Instansi Daerah
8 Persyaratan kualifikasi pendidikan diaspora melanggar NSPK yaitu untuk jabatan Analis Kebijakan mencantumkan kualifikasi pendidikan S-1, 1 Instansi Pusat
9 Persyaratan akreditasi masih mencantumkan akreditasi minimal B dan/atau C, 2 Instansi Pusat dan 10 Instansi Daerah
10 Membatasi domisili pelamar dalam wilayah kabupaten/provinsi tertentu, 22 Instansi Daerah
11 Mencantumkan persyaratan khusus untuk suatu jabatan agar melampirkan ijazah perguruan tertinggi tertentu, 8 Instansi Daerah
Otok menegaskan, Kedeputian Wasdal BKN akan mengawasi seluruh proses pengadaan CPNS dari aspek perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan CPNS dan masa percobaan CPNS, sampai dengan pengangkatan menjadi PNS.
Temuan pelanggaran terhadap proses rekrutmen ini merupakan bentuk preventif BKN terhadap pelaksanaan CPNS yang tidak sesuai dengan sistem merit.
Otok mengungkapkan BKN selanjutnya akan mewajibkan masing-masing instansi menyiapkan berita acara hasil verifikasi administrasi pelamar. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses seleksi administrasi yang dilakukan sudah sesuai dengan persyaratan/kualifikasi formasi yang diumumkan.
\"Langkah ini akan membantu instansi dalam masa sanggah, yaitu untuk mempermudah instansi memberikan penjelasan alasan ketidaklulusan administrasi secara lengkap,\" pungkasnya. (esy/jpnn)
sumber: www.jpnn.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: