>

Fadli Zon Sodorkan Solusi Penyelesaian Masalah Honorer K2

Fadli Zon Sodorkan Solusi Penyelesaian Masalah Honorer K2

JAKARTA - Para honorer K2 sangat berharap Revisi UU ASN (Undang-Undang Aparatur Sipil Negara) yang sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2020, bisa menjadi pintu masuk pengangkatan mereka menjadi PNS.

Hanya saja, belum ada dipastikan bagaimana formula penuntasan masalah honorer K2 melalui revisi UU ASN. Apakah mereka nantinya diangkat menjadi PNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Kalau toh diangkat menjadi PNS, belum jelas juga persyaratan atau kriteria honorer K2 seperti apa yang bisa diangkat menjadi abdi negara.

Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon menyatakan, jika pemerintah memang serius menyelesaikan honorer K2, maka seharusnya sejak lima tahun lalu sudah tuntas.

\"Mestinya kalau pemerintah mau menyelesaikan masalah honorer sejak lima tahun lalu juga bisa,\" kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12).

Hanya saja, Fadli menegaskan bahwa politicall will pemerintah kurang dalam menuntaskan persoalan ini. Padahal, mayoritas honorer K2 sudah mengabdi puluhan tahun.

\"Kalau kami lihat kurang komitmen mau menyelesaikan persoalan honorer yang cukup banyak padahal mereka sudah berbuat untuk masyarakat. Ini menurut saya tergantung pada political will saja,\" ujarnya.

Dia menegaskan kalau persoalan ini dibiarkan tidak tuntas maka semakin lama akan kian merugikan honorer. Apalagi, kata Fadli, kalau ada peraturan mau masuk PNS dengan syarat usia 35 tahun. Sementara pada honorer sudah mengabdi puluhan tahun.

\"Dan mereka yang dulu (masuk honorer) umurnya di bawah 35 tahun sekarang mungkin sudah menjelang pensiun. Jadi, ini ada ketidakadilan yang terus dipelihatkan yang membuat masalah ini berlarut-larut,\" kata dia.

Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menuturkan harusnya pemerintah memprioritaskan penyelesaian masalah honorer ini. Pemerintah, kata dia, bisa melakukan diskresi kebijakan dalam pengangkatan honorer tersebut.

\"Bikin diskresi, (misalnya) semua honorer, tentu dengan proses verifikasi, yang sudah berjuang dan berbuat serts mengabdi dan berbakti baik itu, guru inseminator penyuluh dan lain-lain itu diangkat jadi PNS,\" jelasnya.

Terlebih lagi, kata dia, setiap tahun ada PNS yang pensiun. Nah, Fadli menjelaskan, untuk menggantikan PNS yang pensiun itu bisa memasukkan honorer.

\"Ketika pensiun itu dimasukkanlah dulu ini beberapa persen, misalnya secara bertahap sehingga selesai persoalan honorer ini,\" ujar Fadli.

Lebih jauh Fadli menilai alasan tak punya anggaran mengangkat honorer K2 tidak logis. Dia menjelaskan buktinya setiap tahun pemerintah punya anggaran untuk menerima PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: