>

Nurhadi MA dan Menantunya jadi Tersangka, Saut KPK Merasa Sangat Miris

Nurhadi MA dan Menantunya jadi Tersangka, Saut KPK Merasa Sangat Miris

Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (antara/jpnn)

sumber: www.jpnn.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: