>

Zainal Abidin, Effendi Hatta dan Muhamadiyah Bacakan Nota Pembelaan

Zainal Abidin, Effendi Hatta dan Muhamadiyah Bacakan Nota Pembelaan

JAMBI - Sidang lanjutan suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 kembali dilanjutkan, Selasa (18/2) di pengadilan Tipikor Jambi.

Tiga terdakwa yakni Zainal Abidin, Effendi Hatta dan Muhamadiyah mengajukan pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam pembelaannya, Effendi Hatta mengungkapkan, bahwa dirinya tidak pernah mengambil uang jatah Karyani, sesama anggota dewan pada saat itu.

\"Saya tidak pernah mengambil jatah Karyani, saya memang ada menerima Rp.100 juta tapi bukan jatah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: