>

6 Catatan Fraksi PD terhadap RUU Revisi UU ASN terkait Honorer K2

6 Catatan Fraksi PD terhadap RUU Revisi UU ASN terkait Honorer K2

JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat di DPR memberikan pandangan kritis terhadap pemerintah yang hingga kini tidak kunjung menyelesaikan persoalan honorer K2.


Hal ini tertuang dalam pandangan mini fraksi partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terhadap terhadap RUU revisi UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Pandangan fraksi ini disampaikan dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR oleh Anggota Fraksi Demokrat Bambang Purwanto.
Forum yang berlangsung Rabu (19/2) kemarin, memutuskan disetujuinya harmonisasi terhadap draft RUU revisi UU ASN yang akan dibawa ke sidang paripurna untuk dijadikan usul inisiatif DPR.

Dalam pandangan mininya, Fraksi Partai Demokrat menyampaikan bahwa dalam UU ASN, dinyatakan bahwa ASN itu adalah PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Nah, masalah timbul karena hingga hari ini permasalahan tenaga honorer K2 tidak kunjung dapat diselesaikan.
Mengingat kebanyakan dari mereka telah menghabiskan usia produktifnya untuk mengabdi pada bangsa dan negara.

\"Hal ini tentu harus mendapatkan apresiasi yang mendalam dalam bentuk payung hukum berbentuk UU yang memberikan kejelasan masa depan bagi mereka. Maka diharapkan revisi UU ASN ini salah satu yaitu memberikan jawaban atas hal tersebut,\" ucap Bambang.

Perubahan UU ASN ini menurut Demokrat, merupakan bentuk ikhtiar politik dan perjuangan legislasi di DPR agar segenap guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan, tenaga teknis lainnya serta ASN yang selama ini bekerja dengan ikhlas demi berjalannya roda pemerintahan, mendapatkan haknya.


\"Kepedulian dan komitmen Fraksi Partai Demokrat tidak perlu diragukan lagi. Di era pemerintahan Presiden SBY, secara nyata Presiden SBY telah mengangkat 1.070.000 tenaga honorer menjadi PNS,\" sebut Bambang.

Secara utuh, berikut beberapa catatan Fraksi Partai Demokrat mengenai RUU perubahan atas UU ASN yang harus menjadi pertimbangan utama dalam pembahasan RUU ini di tahap selanjutnya. Dokumen itu diteken oleh Ketua Fraksi Edhie Baskoro Yudhoyono dan Sekretaris Teuku Riefky Harsya.


1. ASN sebagai komponen vital yang terdiri dari PNS dan PPPK adalah perangkat pelaksana kebijakan publik yang harus dikembangkan dan diperbaharui kapasitasnya untuk menghadapi tantangan dan hambatan yang dihadapi bangsa dan negara.

2. ASN harus memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

3. Pemerintah harus membuat formulasi yang jelas terhadap pengangkatan serta penempatan ASN, untuk itu diperlukan pemetaan yang jelas atas kebutuhan ASN di setiap wilayah, sehingga pada gilirannya persoalan ASN, khususnya di sektor tenaga honorer K2 tidak terjadi lagi. Untuk itu diperlukan formulasi yang tepat atas penyelesaian sekitar 430 ribu orang tenaga honorer K2, agar nasib mereka tidak terkatung-katung. Situasi ini juga sangat berkaitan dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2014, khususnya Pasal 59;

Ayat 1: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun.

Ayat 2: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: