Surat Terbuka untuk Jokowi tentang PPPK Jalur Honorer K2
JAKARTA - Nasib 51 ribu PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil seleksi tahap pertama Februari 2019 yang hingga saat ini belum jelas, mengundang protes honorer K2 maupun non-K2.
Pasalnya, dengan belum selesainya pengangkatan PPPK tahap pertama jalur honorer K2 itu, otomatis rekrutmen berikutnya belum bisa digelar.
Mereka khawatir honorer K2 yang belum lulus PNS maupun PPPK nasibnya semakin tidak jelas karena tenggat waktu penyelesaian honorer hanya sampai 2023.
\"Mau bagaimana lagi, kami meminta kepada pemerintah. Tolong kami diperhatikan juga, Pak Presiden. Bukan hanya ojek online dan karyawan yang di-PHK. Kami sampai saat ini masih bekerja tetapi banyak teman kami yang lulus PPPK tidak digaji lagi,\" kata Ketum DPP FAGAR (Forum Aliansi Guru dan Karyawan) Kabupatem Garut Cecep Kurniadi kepada JPNN, Minggu (19/4).
Cecep pun mengungkapkan kegundahan hatinya dalam surat untuk Presiden Joko Widodo. Dia berharap presiden membaca surat terbuka tersebut agar ada perhatian pemerintah.
Berikut surat khusus untuk Presiden Jokowi yang ditulis Cecep mewakili suara hati honorer K2, baik yang sudah lulus PPPK maupun belum.
Assalamu\'alaikum wr wb
Di situasi wabah corona yang sangat mengkhawatirkan, kami sebagai rakyat Indonesia tidak hanya pelatihan dan pendidikan kerja yang kami butuhkan.
Kami mengamati saat ini bahwa pemerintah akan mengeluarkan anggaran sebesar Rp 20 triliun yang akan digelontorkan untuk proyek kartu prakerja.
Kami sangat miris ketika rekan-rekan kami guru honorer yang sudah dinyatakan lulus tes PPPK (Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja) yang jumlahnya 51 ribu orang se-Indonesia belum diangkat.
Kebijakan pemeritah yang sudah dikeluarkan hanya Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK. Sedangkan Perpres untuk gaji dan tunjangan sampai saat ini belum ada.
Sementara tanggung jawab guru masih berjalan. Banyak di antara kami yang harus melewati perjalanan sangat jauh untuk sampai sekolah.
Tugas kami juga berat, harus mengoreksi hasil ujian anak-anak dan menentukan kelulusan mereka. Kami seperti PNS tetapi gaji jauh panggang dari api.
Bapak presiden..
Walaupun tugas kami berat, tetapi sampai saat ini guru PPPK belum jelas nasibnya. Bahkan belum mendapatkan gaji sesuai amanat UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: