Penjelasan Penting Kemendikbud soal Siswa Kembali Bersekolah dan Tahun Ajaran Baru
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah memutuskan waktu dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021.
Tahun ajaran baru 2020/2021 diputuskan tetap Juli 2020. Tidak ada rencana pemerintah memundurkan pada Januari 2021.
\"Tahun ajaran baru 2020/2021 tetap Juli, tepatnya pekan ketiga Juli, hari Senin. Ini sudah setiap tahun terjadi,\" kata Plt Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad dalam bicang sore daring, Kamis (28/5).
Namun, kata Hamid, yang membuat kalender pendidikan secara detail pemerintah provinsi masing-masing.
Bisa jadi kalender pendidikan masuknya tidak bersamaan. Contohnya DKI Jakarta masuk 13 Juli. Daerah lain satu minggu sebelumnya atau sesudahnya.
\"Dengan dimulainya PPDB (penerimaan peserta didik baru) 2020, itu sebenarnya sudah jelas. Kami tidak memundurkan kalender pendidikan ke Januari 2021,\" ucapnya.
Dia menambahkan, Kemendikbud tidak memundurkan tahun ajaran baru karena ada beberapa konsekuensi yang harus disinkronkan.
Yang pertama kelulusan siswa SMA sudah diumumkan, SMP juga, sebentar lagi SD.
\"Artinya kalau sudah lulus kemudian diperpanjang anak yang lulus ini mau dikemanakan. Termasuk juga perguruan tinggi sudah melakukan seleksi SNMPTN (seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri). Jadi ini harus sinkron,\" terangnya.
Hamid juga menjelaskan, sebanyak 108 daerah dinyatakan Gugus Tugas Covid-19 Nasional sebagai zona hijau karena sampai hari ini belum ditemukan kasus corona.Daerah zona hijau ini kemungkinan besar berlaku pembelajaran tatap muka.
\"Sebagian besar sekolah akan berlaku pembelajaran jarak jauh terutama zona merah dan kuning. Sedangkan pembelajaran tatap muka kemungkinan diberlakukan di zona hijau. Ada 108 kabupaten zona hijau yang selama dua bulan ini belum ada Covid-19,\" kata Hamid.
Meski begitu, yang akan menetapkan apakah 108 daerah di zona hijau itu bisa membuka sekolah pada tahun ajaran baru 2020/2021 jadi kewenangan Gugus Tugas Covid-19 Nasional dan Kemenkes. Itupun tahapannya cukup panjang.
Dia mencontohkan Sumba Barat Daya yang masuk zona hijau hingga saat ini memberlakukan pembelajaran tatap muka walaupun ada imbauan Kemendikbud belajar di rumah.
\"Tanggal tahun pelajaran baru itu 13 Juli 2020. Namun, bukan berarti 13 Juli sekolah dibuka. Pembukaan sekolah itu ada syaratnya, salah satunya harus zona hijau. Itupun yang menentukan Gugus Tugas Covid-19 Nasional dan Kemenkes,\" tegasnya.
Dia menambahkan, untuk membuka sekolah di daerah zona hijau melewati tiga tahapan/saringan.
Pemda tidak boleh membuka sekolah sebelum ada rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 Nasional dan Kemenkes.
\"Kemendikbud tidak memutuskan untuk membuka sekolah. Itu kewenangan Gugus Tugas. Kalaupun sudah ada rekomendasi Gugus Tugas, tergantung Pemda mau membuka sekolahnya atau tidak,\" ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: