>

Kasus Video Dewasa Mirip Syahrini, Polisi Menangkap M, Oh Ternyata

Kasus Video Dewasa Mirip Syahrini, Polisi Menangkap M, Oh Ternyata

MS dijerat Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE. Tersangka juga dikenakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi.

\"Dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar,\" ungkap Yusri. (antara/jpnn)

sumber: www.jpnn.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: