3 Skema Penyelesaian Masalah Honorer, yang Ketiga Paling Pahit
JAKARTA-Pemerintah menyiapkan tiga skema penyelesaian masalah honorer.
Skema pertama, pengangkatan honorer menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Skema kedua, tenaga honorer diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Skema ketiga, dikembalikan ke pemerintah daerah alias pemda.
\"Jika honorernya setelah tes aparatur sipil negara (ASN) ternyata tidak lulus baik PNS maupun PPPK, mereka dikembalikan ke pemda. Apakah mau tetap dipekerjakan atau tidak,\" kata Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko, Jumat (10/7).
Bila dipertahankan, para honorer yang tidak lulus ASN harus diberikan gaji layak.
Menurut Teguh, nantinya status honorer ini pemda yang akan mengaturnya.
\"Mau pemda namakan pegawai kontrak daerah atau pegawal non-ASN, tergantung Pemda. Pusat tidak akan ikut campur lagi,\" ucapnya.
Dia menegaskan, yang diatur pusat hanya PNS dan PPPK.
Itu sebabnya, pusat bertanggung jawab melakukan rekrutmen mulai dari penetapan formasi, tes, pengumuman, hingga penetapan NIP.
\"Dalam UU ASN hanya dikenal PNS dan PPPK. Istilah honorer enggak ada. Cuma bukan berarti honorer yang belum terangkat ditiadakan. Honorer akan tetap diberikan kesempatan untuk ikut tes menjadi PNS dan PPPK. Bila dalam beberapa kali tes tidak lulus juga dikembalikan ke pemda,\" tuturnya.
Pernyataan Teguh ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI pada 8 Juli mengungkapkan, bagi guru-guru honorer yang akan ikut tes PPPK diberikan kesempatan tiga kali.
Bila tes pertama tidak lulus bisa mencoba lagi, hingga ketiga kali. (esy/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: