Bawaslu Temukan 235 Ribu Pemilih TMS
JAMBI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menemukan 235.698 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Data ini diperoleh dari hasil pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang berakhir 15 Agustus kemarin.
Jumlah ini terdiri dari 43. 557 pemilih meninggal dunia, 126.021 pindah domisili, 8.680 belum masuk usia 17 tahun dan belum menikah, 1.009 pindah status dan 16 mencabut hak pilih. Kemudian 204 hilang ingatan, 24.820 pemilih ganda, 24.672 tidak dikenal, 6.719 bukan penduduk setempat.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi ini, Fahrul Rozi mengatakan, pengawasan dilakukan agar lahir daftar pemilih yang berkualitas, akurat, mutakhir, komprehensif dan transparan.
Akurat yang dimaksud yakni agar setiap informasi yang benar berdasarkan bukti-bukti, fakta yang memadai serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Berikutnya, mutakhir adalah setiap data dan informasi yang terbaru, terupdate dan modern.
\"Sementara, komprehensif adalah segala sesuatu yang terlihat dan memiliki wawasan yang luas terhadap sesuatu sehingga dapat dilihat dari berbagi sisi dapat dipahami dengan baik dan menyeluruh yaitu memuat pemilih yang MS dan mencoret yang TMS, serta Transparan adalah menyampaikan informasi dan menerima masukan dari publik,\" ujarnya.
Selama proses coklit, Bawaslu Provinsi Jambi juga melakukan pembinaan dan koordinasi bersama jajaran serta melakukan supervisi dan uji petik. Meskipun Bawaslu dan jajaran tidak diberikan formulir model A.KWK, akan tetapi kegiatan pengawasan tetap lebih maksimal.
\"Hal ini dibuktikan beberapa catatan penting selama proses coklit tersebut misalnya masih terdapat kabupaten/kota yang belum selesai 100 persen pelaksanaan coklit seperti Tebo, Batanghari, Kerinci, Kota Jambi, Kota Sungai Penuh, Bungo dan Merangin. (aiz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: