>

Kota Sungai Penuh Pertama di Jambi Rampungkan Pembahasan RDTR

Kota Sungai Penuh Pertama di Jambi Rampungkan Pembahasan RDTR

SUNGAIPENUH - Kota Sungai Penuh saat ini, sedang dalam proses penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal itu disampaikan langsung, Kadis PUPR Sungai Penuh, Martin Kahpiasa.

Dijelaskan Martin, bahwa RDTR adalah rencana rinci tentang tata ruang wilayah, yang dilengkapi dengan peraturan zonasi. Selain sebagai acuan bagi pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat untuk mengarahkan lokasi kegiatan dan menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang.

\"RDTR juga berfungsi sebagai, pedoman untuk memberikan perizinan pembangunan dan alat operasional pelaksanaan pembangunan,\" ujarnya.

Dijelaskannya, bahwa setelah melewati seluruh tahapan dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi diantaranya persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diterbitkan pada tanggal 30 April 2020, serta pada bulan September 2020. Telah dilakukan pembahasan antara Tim Asistensi Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh dan OPD Pemrakarsa, dalam hal ini Dinas PUPR Kota Sungai Penuh bersama Panitia Khusus DPRD Kota Sungai Penuh.

Setelah dilakukan pembahasan dan disetujui bersama, yang dituangkan dalam Nota Persetujuan Bersama anatara Pemerintah Kota Sungai Penuh dengan DPRD Kota Sungai Penuh tentang Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2020 pada tanggal 24 September 2020.

Maka selanjutnya, Pemerintah Kota Sungai Penuh menargetkan dalam bulan November 2020 akan ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah RDTR menjadi Peraturan Daerah menunggu pengesahan dari Gubernur Jambi sesuai dengan tahapan penyusunan Ranperda RDTR yang didukung dan difasilitasi oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi. \"Setelah ditetapkan, maka akan dilakukan Sosialisasi kepada seluruh masyarakat Kota Sungai Penuh pada tahun 2021,\" bebernya.

Dengan adanya RDTR, maka Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap terjadinya harmonisasi pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang dan memberikan informasi tata ruang kepada masyarakat serta dapat memberikan kemudahan perizinan bagi masyarakat dan dunia usaha, dimana RDTR nantinya akan diintegrasikan terhadap OSS (online single submission) melalui GIS TARU.(adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: