>

Walikota Jambi Keluarkan Surat Edaran Peniadaan Kegiatan Malam Tahun Baru, Berikut Pointnya...

Walikota Jambi Keluarkan Surat Edaran Peniadaan Kegiatan Malam Tahun Baru, Berikut Pointnya...

JAMBI-Di Kota Jambi kegiatan malam pergantian tahun dilarang. Walikota Jambi Sy Fasha sudah Surat Edaran Nomor 08/HKU/EDR/2020 tentang peniadaan kegiatan malam tahun baru di wilayah Kota Jambi.

Surat yang ditandangani Rabu (23/12) itu ditujukan pada para pelaku usaha dan masyarakat di Kota Jambi. Setidaknya ada 10 point yang dituangkan dalam surat edaran tersebut.

Pointnya yakni, tidak boleh mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun yang sifatnya mengumpulkan banyak masa dalam menyambut pergantian Tahun Baru 2021, kemudian, bagi penyelenggara hiburan malam (Bar, Cafe, Pub, Karaoke, Live Music, Billyard dan kegiatan hiburan lainnya) WAJIB menghentikan kegiatannya pada hari Kamis, Tanggal 31 Desember 2020.

Selanjutnya, untuk penanggung jawab atau pengelola area publik (Tugu Keris, Tugu Juang, Danau Sipin, dan area publik lainnya) WAJIB menghentikan segala aktivitasnya pada hari Kamis Tanggal 31 Desember 2020.

Untuk pelaku usaha mikro (Pedagang Kaki Lima, Toko Bandrek, Pecel Lele dan yang sejenisnya) khusus untuk hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 hanya boleh beraktivitas sampai dengan pukul 22.00 Wib.

Kemudian, untuk Mall dan pusat perbelanjaan lainnya (Alfamart, Indomaret, dan sejenisnya) khusus untuk hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 hanya boleh beraktivitas sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Selanjutnya, kepada warga masyarakat di wilayah Kota Jambi dilarang untuk mengadakan acara tahun baru dalam bentuk apapun yang sifatnya mengumpulkan orang / menimbulkan kerumunan massa, baik di gedung, maupun lapangan.

Kemudiaan, berdasarkan SE tersebut para Camat, Lurah dan Ketua RT diwilayah kerja masing-masing agar dapat mengawasi segala bentuk aktivitas yang ada diwilayahnya berkaitan dengan momen tahun baru.

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat juga dilarang membuat, menjual-belikan, dan menyebarkan segala jenis bentuk petasan atau kembang api serta trompet (yang dapat menularkan COVID-19 melaui mulut) sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Juga masyarakat dilarang mengadakan pawai atau konvoi dengan segala jenis kendaraan bermotor maupun berjalan kaki ataupun bersepeda dengan maksud ingin mengadakan perayaan tahun baru yang menimbulkan kerumunan orang atau masa pada konvoi atau pawai tersebut.

Pada point terakhir dalam surat tersebut, pelanggaran atas surat edaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Abu Bakar Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi mengatakan, hal tersebut dilakukan berdasarkan tingginya peningkatan kasus COVID-19 di Kota Jambi dalam bulan Desember. Kondisi ini sebut Abu diprediksi akan terus meningkatan dalam waktu dekat ini.

\"Maka Satuan Gugus Tugas COVID-19 Kota Jambi melaksanakan rapat lengkap terkait penyelenggaraan peringatan malam tahun baru 2021 yang dilaksanakan tanggal 22 Desember 2020. Hasilnya dituangkan dalam bentuk surat edaran Walikota,\" kata Abu Bakar. (hfz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: