>

Pengawasan, Komisi II DPRD Kota Jambi Temukan Izin Gudang Beras Tak Berlaku

Pengawasan, Komisi II DPRD Kota Jambi Temukan Izin Gudang Beras Tak Berlaku

JAMBI- Tugas dan Wewenang Pengawasan yang dimiliki oleh DPRD Kota Jambi, merupakan kewenangan diberikan oleh Undang-Undang dalam mendukung kinerja DPRD dalam mengawasi Kinerja Pemerintah daerah dalam melaksanakan Pembangunan. Fungsi ini dianggap penting dan perlu, karena dengan fungsi pengawasan ini DPRD dapat mengawasi kinerja Pemerintah daerah. 


Terkait dengan tugas dan wewenang DPRD dalam melakukan fungsi pengawasan tersebut Komisi ll DPRD Kota Jambi bersama Disperindag Kota Jambi turun lapangan (turlap) ke pergudangan yang ada di Kota Jambi. Turlap tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Suprapti didampingi oleh para Anggota Komisi II dan juga staf Komisi II DPRD Kota Jambi. Diantaranya adalah gudang di Kelurahan Payo Selincah Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Rabu (20/1). 

Salah satu Gudang yang di datangi adalah Gudang Industri Beras Sejahtera, saat dilakukan pengecekkan, ternyata gudang itu tidak memiliki izin industri yang baru. Gudang tersebut diketahui telah pindah dari lokasi gudang yang lama di kawasan Jambi timur sejak 2019 lalu.


Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Suprapti mengatakan bahwa dari hasil temuan dilapangan itu, pihaknya akan memanggil berbagai dinas terkait untuk dimintai keterangan. Pasalnya gudang tersebut beroperasi tanpa memiliki dokumen izin yang lengkap.


Sementara, Sutiono Anggota Komisi ll DPRD Kota Jambi sangat menyayangkan gudang beras tersebut bisa beroperasi, namun izin industrinya belum keluar.


”Saya sangat menyayangkan gudang tersebut bisa beroperasi namun izin industrinya belum ada. Saat kita konfirmasi kepada pemilik, surat – surat tersebut dalam pengurusan terhambatnya di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), ” kata Sutiono.


Kata Sutiono, pihaknya dalam waktu dekat ini akan diskusi dengan DPMPTSP menganai kondisi tersebut.  


\"Kenapa hal ini bisa terjadi dimana kendalanya. Ingat pesan pak Presiden Jokowi itu tidak boleh menghambat pengurusan perizinan, ini dari 2019 izin industrinya mati, ” tegas Sutiono.


Sementara Alek, Pemilik Gudang Beras Sejahtera saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya telah melakukan pengurusan semuanya. Namun proses perizinan memakan waktu yang lumayan lama.


”Kita sudah urus semua izin – izin namun terkendala lamanya keluar rekomendasi – rekomendasi. Kita juga tidak tahu di mana kendalanya, kita ikuti saja namanya pemerintah,” kata Alek.


Alek juga mengucapkan terimakasih kepada wakil rakyat yaitu Komisi ll yang bisa mengkomunikasikan nantinya kepada instansi terkait.


” Saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak – Bapak dan Ibu yang merupakan wakil rakyat dan mengerti rakyat,” pungkasnya. (hfz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: