>

Istri Positif Covid-19, Mantan Anggota DPRD NTB Genjot Anak Kandung

Istri Positif Covid-19, Mantan Anggota DPRD NTB Genjot Anak Kandung

Hasil visum itu menjadi salah satu bukti untuk menjerat tersangka. “Robekan yang tidak beraturan itu menjadi bukti adanya pemaksaan,” terangnya.

Dari pengumpulan bukti dan keterangan saksi, polisi menangkap AA yang sempat kabur.

”Kita tangkap pelaku di salah hotel di Cakranegara pada Rabu (20/1),” jelas Heri.

Akibat perbuatannya, AA dijerat pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman di pasal 76E tersebut maksimal 15 tahun penjara.

”Karena juga menerapkan pasal 82 ayat (2) hukuman bisa ditambah sepertiga dari pasal 76E,” jelasnya.

(arl/r1/lombokpost)

Sumber: wwww.pojoksatu.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: