SMKN 2 Padang Wajibkan Siswi Nonmuslim Berjilbab, KPAI: Itu Intoleran & Melanggar HAM
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan kasus siswi nonmuslim diwajibkan berjilbab di SMK Negeri 2 Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
“KPAI prihatin dengan berbagai kasus di beberapa sekolah negeri terkait intoleransi dan kecenderungan tidak menghargai keberagaman, sehingga berpotensi kuat melanggar hak-hak anak,\" kata Komisioner KPAI Retno Listyarti, dalam pernyataan tertulis yang diterima JPNN.com di Jakarta, Sabtu (23/1). Komisioner KPAI bidang pendidikan itu menjelaskan kasus ini mencuat setelah sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan percakapan antara Elianu Hia (orang tua salah satu siswi yang beragama nonmuslim) dengan pihak SMK Negeri 2 Padang.
Menurut pengakuan Elianu, dirinya dipanggil pihak sekolah karena anaknya berinisial JCH tidak mengenakan jilbab/kerudung saat bersekolah. JCH tercatat sebagai siswi Kelas IX pada Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP)) di sekolah itu. Dia keberatan mengenakan jilbab karena bukan muslim. Dalam video tersebut, Elianu berusaha menjelaskan anaknya adalah nonmuslim, sehingga cukup terganggu oleh keharusan mengenakan jilbab.
Pihak sekolah yang menerima kehadiran Elianu menyebut penggunaan jilbab merupakan aturan sekolah, sehingga menjadi janggal bagi guru-guru dan pihak sekolah ketika ada anak yang tidak mematuhi peraturan sekolah. Pihak SMK Negeri 2 Padang beralasan, di awal masuk sekolah, ketika siswa/siswi diterima, orang tua dan anak sudah sepakat untuk mematuhi peraturan sekolah.
Retno menegaskan, mewajibkan semua siswi bahkan yang beragama nonmuslim untuk mengenakan jilbab di sekolah merupakan tindakan yang merampas hak anak-anak dan mengajarkan intoleran.
Dia menyinggung kasus beberapa waktu lalu di mana ada pendidik di SMAN di Depok dan DKI Jakarta yang menyerukan untuk memilih Ketua OSIS yang beragama Islam. \"Sekolah negeri adalah sekolah pemerintah, yang siswanya beragam atau majemuk. Oleh karena itu, sekolah negeri harusnya menyemai keberagaman, menerima perbedaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM,\" tegas mantan kepala SMAN 3 Jakarta ini. Menurut Retno, Ombudsman Sumatera Barat sudah memanggil pihak SMKN 2 Padang untuk meminta klarifikasi.
Dalam pertemuan itu pihak sekolah mengakui memang benar ada kebijakan yang mewajibkan siswi memakai berjilbab/berkerudung, walaupun peserta didiknya tidak semuanya beragama Islam. Pihak sekolah menjelaskan, peserta didik mereka ada yang beragama Nasrani, dan agama lainnya. Kepala sekolah bahkan menyampaikan kalau semua siswi, baik muslim maupun nonmuslim di sekolah itu, kecuali siswi yang sedang viral tersebut, tidak ada yang menolak kebijakan sekolah. \"Tidak ada yang menolak bukan berarti kebijakan atau aturan sekolah tidak melanggar ketentuan perundangan lain yang lebih tinggi,\" ucap Retno mengkritisi.
Mantan Sekjen FSGI itu menyatakan, aturan sekolah seharusnya berprinsip pada penghormatan terhadap HAM dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan, apalagi di sekolah negeri. \"Melarang peserta didik berjilbab jelas melanggar HAM. Namun memaksa peserta didik berjilbab juga melanggar HAM,\" tutup Retno.(esy/jpnn)
Sumber: www.jpnn.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: