>

Abu Janda Memang Sakti, 5 Kali Dipolisikan, Eh Pelapornya Yang Dipenjara

Abu Janda Memang Sakti, 5 Kali Dipolisikan, Eh Pelapornya Yang Dipenjara

Abu Janda kala itu menyebut bahwa teroris punya agama, dan agamanya adalah Islam serta gurunya adalah Ustad Maaher.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1010/XI/2019/BARESKRIM dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Selain itu, juga Pasal 310 dan Pasal 311 UU KUHP.

 

Belakangan, Ustaz Maaher justru yang dijebloskan ke penjara. Ia dilaporkan ke polisi karena menghina ulama, Habib Lhutfi.

Ustaz Maaher ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap dan dihebloskan ke tahanan Bareskrim Polri pada Desember 2020.

3. Abu Janda Dilaporkan Menghina Agama Islam

IKAMI melaporkan Abu Janda pada 10 Desember 2019 dengan nomor laporan polisi STTL/572/XII/2019/BARESKRIM.

Perwakilan IKAMI menyebut Abu Janda telah menghina agama Islam lewat sosmednya dengan menyebut bahwa teroris mempunyai agama. Yakni, Islam.

4. Dilaporkan Sultan Pontianak

Abu Janda dilaporkan oleh Sultan Pontianak ke-9 Syarif Machmud Melvin Alkadrie ke Polda Kalimantan Barat. Laporanya teregister dengan nomor STTp/351/VII/2020 tanggal 9 Juli 2020. Terlapornya adalah akun YouTube Agama Akal TV.

Kasus berawal saat pengusulan Sultan Hamid II menjadi pahlawan. Namun, hal ini menimbulkan polemik.

Kala itu, AM Hendropriyono dalam kanal YouTube Agama Akal TV memaparkan beberapa data tentang Sultan Hamid II, yang merupakan keturunan Arab dan sempat terlibat gerakan separatis APRA pada tahun 1950-an.

 

Abu Janda lantas menyampaikan komentarnya. Ia bertanya balik melalui akun sosial medianya “apakah Sultan Hamid II pahlawan atau penghianat?”.

5. Abu Janda Dilaporkan DPP KNPI

DPP KNPI melaporkan Abu Janda ke polisi karena diduga melontarkan kalimat bernada rasisme kepada Natalius Pigai. Kalimat tersebut berbunyi ‘Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belum kau?’.

Laporan DPP KNPI diterima dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Ia diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 Junto Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang diskriminasi etnis.

(one/pojoksatu)

Sumber: www.pojoksatu.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: