Diperiksa 5 Jam, Abu Janda Ternyata Tak Ditahan Malah Bilang Interview
JAKARTA- Permadi Arya alias Abu Janda telah rampung menyelesaikan pemeriksaan terkait kasus rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Abu Janda diperiksa sebagai saksi kurang lebih 5 jam dengan dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik.
Dalam pemeriksaan kali ini, Abu Janda mengklarifikasi kepada penyidik terkait cuitannya yang diarahkan kepada Natalius Pigai soal kata evolusi.
“Pemeriksaan tadi sekitar 4-5 jam, 20 pertanyaan. Pemeriksaan hari ini saya baru diperiksa dalam rangka interview,” kata Abu Janda di Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).
Abu Janda mengaku telah menjelaskan maksud cuitannya ke penyidik. Dia juga lantas mengklaim bahwa pemeriksaannya kali ini masih tahap proses klarifikasi.
“Jadi ini masih dalam proses lidik interview untuk pelapor,” ujarnya.
Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda sebelumnya
diperiksa Bareskrim Polri soal cuitan Islam Agama Arogan pada Senin (2/2/2021)
Pemeriksaan itu kurang lebih hampir 12 jam dengan 50 pertaanyaan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Abu Janda mengaku membawa tas berisi pakaian karena dia menyangka akan langsung ditahan.
Namun, ternyata Abu Janda tidak ditahan.
Seperti diketahui Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya yang diduga melakukan penistaan agama. Abu Janda dilaporkan oleh seorang Pengacara, Medya Rischa, pada Jumat, 29 Januari 2021
Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda terima terima laporan Nomor : STTL/033/I/BARESKRIM tanggal 29 Januari 2021.
Medya melaporkan Abu Janda karena diduga telah melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan, serta penistaan agama.
Abu Janda juga telah dilaporkan oleh DPP KNPI ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Laporan KNPI itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
(Fir/Pojoksatu)
Sumber: www.pojoksatu.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: