>

Soal SKB 3 Menteri, Cholil Nafis: Tak Mencerminkan Wajah Pendidikan

Soal SKB 3 Menteri, Cholil Nafis: Tak Mencerminkan Wajah Pendidikan

JAKARTA– Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah negeri telah diteken.

Adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Choulil Qoumas bersama-sama menerbitkan kebijakan tersebut.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, M Cholil Nafis pun mengkritisi kebijakan tersebut. Dikutip dari cuitannya di twitter, Cholil menyebut kebijakan ketiga menteri itu harus ditinjau kembali atau dicabut.

“Klo pendidikan tak boleh melarang dan tak boleh mewajibkan soal pakaian atribut keagamaan ini tak lagi mencerminkan pendidikan,” tulis Cholil dalam akun twitternya @cholilnafis, Kamis (4/2/2021).

Menurutnya, seharusnya di bangku sekolah anak didik dipaksa untuk melakukan hal-hal baik.

“Memang usia sekolah itu perlu dipaksa melakukan yg baik dr perintah agama krn utk pembiasaan pelajar. Jd SKB 3 Menteri itu ditinjau kembali atau dicabut,” jelasnya.

Cuitan Cholil itu mendapat respon dari Rais Syuriyah Pengurus Cabang Istimewa (PCINU) Autralia-New Zealand KH Nadirsyah Hosen. Menurutnya SKB 3 Menteri terkait pakaian seragam justru lebih baik jika tidak diwajibkan.

“Justru lebih bagus kalau ternyata tdk diwajibkan oleh sekolah negeri tapi para siswi malah dg sadar memilih memakai jilbab. Berarti guru agamanya mampu menjelaskan dg baik. Disitulah nilai sebuah pendidikan, Pak Yai @cholilnafis —menumbuhkan pemahaman & kesadaran,” tulisnya.

Diketahui, SKB 3 Menteri berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah sekolah negeri di Indonesia. SKB diterbitkan dengan pertimbangan meminimalisasi bahkan menghilangkan pandangan intoleran terhadap agama, ras, etnis, dan diversitas lainnya.

Salah satu pertimbagannya, sekolah memiliki peran penting dalam menjaga eksistensi ideologi negara, yaitu Pancasila, UUD 1945, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (mg9/fajar)

Sumber: www.fajar.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: