>

Oknum Polisi Pemeran Video P0rn0 di Ruang Isolasi Pasien Covid-19 Akhirnya Jadi Tersangka

 Oknum Polisi Pemeran Video P0rn0 di Ruang Isolasi Pasien Covid-19 Akhirnya Jadi Tersangka

Video yang direkam oleh A lalu dikirim ke HM menjelang pergantian piket jaga dengan tujuan melaporkan kepada atasannya yaitu kepala ruangan atas kejadian tersebut.

Namun, HM malah tidak melapor kepada kepala ruangan, dia justru menyebarluaskan video itu hingga viral di medsos.

Tersangka A dan HM dijerat Pasal 27 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6-12 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

(one/pojoksatu)

Sumber: www.pojoksatu.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: