Buruh Gagal Jadi CPNS, Gugat ke PTUN
Sambil menunggu adanya putusan pengadilan, Ardiansyah hanya bisa pasrah dan kembali dengan pekerjaan lamanya sebagai buruh kasar seperti sopir, atau kuli di pasar. Pekerjaannya saat ini tidak memberikan garansi hidup layak. Karena penghasilan yang dia dapat hanya sekitar Rp 500 ribu per bulan.
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan, pihaknya mempersilakan Ardiansyah mengajukan gugatan jika merasa mendapat perlakuan tidak adil. Tapi, pelaksanaan teknis tes CPNS menjadi ranah instansi terkait, bukan BKN.
“Harusnya gugatan itu bukan ke BKN, tapi ke instansi. Karena itu kan ada panitia seleksi instansi, BKN itu hanya mengintegrasikan nilai dari SKB, SKD,” kata Paryono.
Menurut dia, segala bentuk tes CPNS dikendalikan oleh panitia seleksi di masing-masing instansi. Termasuk apabila diadakan tes kesehatan, maka yang menjalankan adalah pihak instansi. Syarat dan ketentuan kelulusan juga ditentukan oleh instansi penyedia formasi. Termasuk kriteria kesehatan yang harus dimiliki oleh pendaftar.
“Mungkin bisa dilihat di pengumuman di Kejaksaan Agung itu, pengumumannya seperti apa. Apakah di sana ada syarat tes kesehatan, kalau misalnya ada harus lulus tes kesehatan, kan bukan BKN yang melakukan tes kesehatan itu,” jelasnya.
Di sisi lain, saat disinggung mengenai kemungkinan Ardiansyah dilantik sebagai CPNS jika menang gugatam PTUN, Paryono tidak bisa memberikan kepastian. Sebab, hal itu juga menjadi kebijakan instansi penyedia formasi CPNS.
“Apakah misalnya dia menang kemudian yang sudah dinyatakan lulus digugurkan atau nanti dua-duanya yang masuk, saya juga kurang paham seperti itu. Apakah harus minta formasi lagi dan sebagainya jadi agak rumit,” tandasnya.
JawaPos.com sudah menghubungi Kejagung RI melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer melalui sambungan telepon dan pesan singkat. Namun, sampai dengan berita diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan respons.
Sedangkan dalam surat pengumuman Kejagung R Nomor Peng-01/C/Cp.2/11/2019 tertanggal 5 November 2019 yang ditanda tangani oleh Plt Jaksa Agung Muda Pembinaan selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kejagung RI, Bambang Sugeng Rukmono, terdapat syarat umum pelamar harus sehat jasmani dan rohani sesuai jabatan yang dilamar.
Setelah itu pelamar melaksanakan seleksi SKD dengan bobot 40 persen, dan SKB 60 persen. Khusus untuk seleksi SKB jabatan Pengemudi Pengawal Tahanan yang dipilih oleh Ardiansyah terdapat tes kesehatan di salah satu poinnya.
Untuk sistem kelulusan akhir sendiri ditentukan berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Pelamar yang dinyatakan lulus SKD dan SKB diwajibkan mengikuti Tes Bebas Narkoba dan Tes Kejiwaan/MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory). Jika peserta tidak lolos tes tersebut, maka dinyatakan gugur. (jpc)
Sumber: www.fajar.co.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: