Minggu 07-02-2021,00:00 WIB
Dalam sidang tersebut KPU Provinsi Jambi sebagai termohon menangkis permohonan dari pihak pemohon, yaitu pasangan calon nomor urut 1 CE-Ratu. Melalui kuasa hukumnya M.Syahlan Samosir memberikan jawaban yang cukup lantang. Misalnya KPU Provinsi Jambi menjelaskan data-data yang tidak didapatkan dari proses hukum yang benar KPU Provinsi Jambi menjelaskan terhadap Pemohon yang menyebutkan adanya data-data kependudukan yang dikenal sebagai \"by name by address\" adalah tidak sah. Pihak Pemohon tidak berwenang mempunyai akses kependudukan. Sehingga mendapatkan bukti-bukti yang tidak didasarkan kepada ketentuan hukum, maka Pemohon dinyatakan tidak berwenang untuk membicarakan by name by address.
Selain itu menurut kuasa hukum KPU Provinsi Jambi seluruh proses pilgub telah dilaksanakan secara terbuka dan dihadiri oleh pihak-pihak yang berwenang.Sehingga apabila ada \"kekeliruan\" mengenai adanya orang yang memilih tanpa KTP seharusnya disampaikan di setiap tahapan dari pilgub Jambi 2020.
Namun kenyataannya, hingga selesainya Pilkada Pihak Pemohon sama sekali tidak pernah menyampaikan keberatannya. Sehingga alasan yang disampaikan Pemohon pada sidang tanggal 26 Januari 2021 adalah tidak berdasarkan hukum, demikian antara lain pokok-pokok jawaban Termohon KPU Provinsi Jambi dalam sidang MK tersebut.
Sementara itu, Bawaslu Provinsi Jambi melalui Ketuanya Asnawi menyampaikan laporan pengawasan pilgub Jambi dari seluruh tahapan pilgub Jambi 2020
Kuasa hukum Pihak Terkait yang tampil di sidang MK tersebut melalui juru bicaranya dua orang yaitu Dr.Heru Widodo,SH,M.Hum dan Dr Sarbaini ,SH,MH karena terbatasnya yang diperkenankan untuk masuk ke ruang sidang MK dengan memperhatikan ketentuan protokol kesehatan dalam suasana pandemi Covid-19.
Kuasa hukum Haris-Sani membagi keterangan dengan dua bagian yaitu I..Dalam Eksepsi dan II Dalam Pokok Permohonan
Dalam Eksepsi bahwa pelanggaran-pelanggaran yang di dalilkan dan dijadikan dasar Permohonan Pembatalan telah diselesaikan penegakan Hukumnya di Bawaslu Provinsi Jambi.. Bahwa rangkaian permasalahan hukum yang didalilkan oleh Pemohon melalui kuasa hukumnya Prof Yusril Ihza Mahendra termasuk dalil point 14 sampai dengan poin 29,adalah mengenai adanya praktik kecurangan secara masif dengan adanya Pemilih yang tidak mempunyai E-KTP ataupun belum melakukan rekam data E-KTP atau SUKET yang diberikan kesempatan memilih yang tersebar di sebagian besar TPS se-Provinsi Jambi.
Bahwa Pemohon dan/atau Tim Suksesnya telah membuat laporan ke Bawaslu provinsi Jambi atas dugaan pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai Pemilh (tidak memiliki E-KTP/Suket) yang ikut melakukan pencoblosan pada tanggal 9 Desember 2020,sebagaimana penerimaan laporan No.08/LP/PG/Prov/05/XII/2020 tertanggal 14 Desember 2020. Bahwa atas laporan terebut Bawaslu Provinsi Jambi melalukan pemeriksaan dan menetapkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimuat dalam Kajian Dugaan Pelanggaran kesimpulan atas pelaporan tersebut Bawaslu Provinsi Jambi menetapkan dua hal diantaranya, bahwa :
Pertama, Pelapor tidak dapat membuktikan secara meyakinkan tentang adanya Pemilih yang terdaftar dalam DPT tetapi belum memiliki E-KTP atau Surat Keterangan dari Dukcapil ,apakah menggunakan hak pilihnya atau tidak di hari pemungutan suara pada lokasi TPS-TPS yang dilaporkan;
Kedua, Terlapor 1 s/d 5 (inkasu kelima komisioner KPU Provinsi Jambi) sudah menjalankan tata cara,prosedur,dan mekanisme administrasi pemutakhiran data Pemilih berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Bahwa atas dasar kesimpulan Bawaslu Provinsi Jambi tersebut tidak ada rekomendasi pela.nggaran yang diterbitkan,sehingga dalil Pemohon tentang praktik kecurangan yang dilakukan Pemilih pada tanggal 9 Desember 2020 yang mengurangi suara paslon nomor urut 3 sebesar 13.487 terebut telah dinyatakan tidak terbukti. Bahwa atas hasil kajian tersebut,Bawaslu menerbitkan status laporan yang tidak memenuhi unsur. Status laporan hasil pemeriksaan tersebut menurut penjelasan Bawaslu Provinsi Jambi dalam suratnya tertanggal 13 Januari 2021 ditegaskan bahwa status laporan dimaksud dimaknai \" tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan dan tidak ditindak lanjuti.\"
Dalam Pokok Permohonan,kuasa hukum Haris-Sani menyatakan antara lain bahwa terhadap substansi atau pokok permohonan yang dijadikan dalil permohonan yakni tentang suara tidak sah sebanyak 13.487 suara yang keseluruhannya oleh Pemohon diklaim sepihak,secara otomatis mengurangi perolehan suara Pihak Terkait dari semula memperleh 596.621 suara dikurangi (suara tidak sah versi Pemohon sebanyka 13.487 sura) menjadi = 583.134 suara,sehingga terjadi perubahan konfigurasi perolehan suara,Pemohon unggul dengan memperoleh 585.203 suara;Dengan ini Pihak Terkait membantak klaim Pemohon tersebut bahwa kesemuanya itu tidak benar,dengan 3 (tiga) argumentasi yuridis sebagai berikut :
Pertama, koreksi atau pembetulan berupa pengurangan angka perlehan suara dalamsengketa atay perselisihan hasil hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesalahan hitung atau rekapitulasi yang berbeda antara versi peserta dengan penyelenggara,sehingga harus dikembalikan kepada angka perolehan yang sebenarnya .Itupun disyaratkan harus dapat dibuktikan pada tingkat mana kesalahan hitung terjadi,TPS,PPK,Kabupaten/Kota, atau pada tingkat Provinsi.Koreksi berupa pengurangan perolehan suara pasangan calon tidak dapat dilakukan atas dasar ada/terjadinya pelanggaran di TPS,sehingga klaim Pemhon yang serta merta mengurangi perolehan Pihak Terkait sebanyak 13.487 suara hanya karena ada dugaan pelanggaran yang belum tentu terbukti kebenarannya,tidak terdapat alasan yuridis yang kuat.
Kedua,,Pemohon tidak dapat membuktikan pada TPS-TPS yang dipermasalahkan telah ditempuh upaya hukum secara berjenjang dari tingkatTPS,setidaknya dengan membuat catatan kejadian khusus yang disampaikan oleh saksi.mandat Pemohon di TPS-TPS yang dipermasalahkan. Dalam permohonan,tidak satupun dalil Pemohon yang menegaskan klaim \"telah mengajukan keberatan di tingkat TPS\" atau setidaknya \"di tingkat PPK\". Atau,dengan kata lain ,tidak ada satupun keberatan yang disampaikan pada saat pemungutan suara berlangsung di tingkat TPS.
Ketiga, tidak adal aporan pelanggaran dari Pemohon ataupun rekomendasi Panwascam atas dugaan pelanggaran pencoblosan oleh orang yang tidak berhak memilih di TPS-TPS dimaksud sebagaimana didalilkan Pemohon. Bahwa terhadap dalil Pemohon tentang pemilih yang tidak berhak oleh Pemohon disebutkan dengan jelas nama-nama pemilih yang tidak memiliki e-KTP dan belum merekam data e-KTP serta telah menggunakan surat suara berdasarkan Surat Pernyataan, PihakTerkait berhasil mengkorfirmasi terhadap orang-orang yang namanya disebut Pemohon, mereka menyatakan sebaliknya bahwa mereka tidak pernah membuat surat pernyataan .
Bahwa petitum lainnya dari kuasa Hukum Haris-Sani adalah bahwa fakta hukum tersebut menunjukkan bahwa tidak benar,kesemua orang yang disebutkan namanya oleh Pemohon sebagai orang memilih padahal tidak mempunyai hak pilih. Nama-nama yang disebutkan Pemohon ternyata mempunyai hak pilih, dan sebagian diantaranya bahkan tidak menggunakan hak pilihnya..Bahwa fakta hukum. tersebut menunjukkan bahwa alat bukti Pemohon diragukan keasliannya yang otentifikasinya perlu diuji dengan menyandingkan tanda tangan orang-orang yang nama dan alamatnya sama yang terdapat dalam Surat pernyataan yang Pihak Terkait ajukan sebagai bukti,yang isi pernyataannya berlawanan.Bahwa otentifikasi tersebut diperlukan mengingat ketentuan Pasal 42 ayat (3) PMK nomor 6 Tahun 2020 .telah menegaskan bahwa \"alat bukti surat atau tulisan perolehannya harus dapat diperanggungjawabkan secara hukum\",sedangkan apabila tidak,maka alat bukti surat pernyataan yang diperoleh Pemohonn dengan cara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut,tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah, atau yang dikategorikan sebagai alat bukti yang \"illegal obtained evidence\".
Serta banyak lagi dalil-dalil serta argumentasi yuridis dari Pihak Terkait dalam Positanya yang mematahkan dalil-dalil Pemohon..Serta Pihak Terkait dalam Petitumnya memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstituisi untuk menjatuhkan putusan: Mengabulkan eksepsi PihakTerkait, Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Sedangkan dalam Pokok Perkara, Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan Menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor :127/PL.02.6.Kpt/15/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 bertanggal 19 Desember 2020,Pukul 12.35 WIB adalah sah dan mengikat.
Sementara itu seperti diberitakan saat sidang perdana kuasa hukum pasangan calon Cek Endra-Ratu Munawaroh yakni Yusril Ihza Mahendra menyampaikan beberapa point permohonannya.Pemohon berpendapat pemilihan di sejumlah TPS pada 5 kabupaten/kota,15 kecamatan,dan 41 desa/kelurahan ada kecurangan.Kecurangan yang dimaksud adanya pemilih tidak berhak yang mencoblos suara pada pilkada 9 Desember 2020 .Ada pun pemilih tidak berhak yang Pemohon temukan sejumlah 13.487 pemilih yang tidak berhak,karena belum memiliki e-KTP dan belum melakukan rekam data elektronik.
Masyarakat Provinsi Jambi tentu saja sangat menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi bagaimana akhir dari gugatan paslon CE-Ratu ini. Sesuai dengan jadwal MK, antara tanggal 1 sd 11 Februari 2021 Pemeriksaan persidangan dan Rapat Permusyawaratan Hakim, tanggal 15 sd 16 Februari 2021 Pengucapan Putusan/Ketetapan terhadap Permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir,.Pemeriksaan Persidangan Lanjutan dan Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 19 februari s/d 18 Maret 2021 Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara PHP 19 s/d 24 Maret 2021.Kita berharap tentunya Mahkamah Kontitusi memutus perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur Jambi benar-benar sesuai dengan pilihan rakyat provinsi Jambi.Semoga.
*) Penulis adalah Guru Besar FH Universitas Batanghari, dan anggota Majelis Pengajian Kumpeh Daaru Tauhid (KDT).