Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Jambi, Sekda Sudirman : Kita PNS Harus Siap Jalankan Perintah
JAMBI - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman resmi didapuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jambi. Hal ini berdasarkan radiogram Mendagri nomor 121/672/SJ tertanggal 10 Februari 2021. Jabatan Plh Gubernur akan berlaku sehabis masa jabatan gubernur Jambi pada 12 Februari.
Atas kabar ini sebelumnya Sekda Provinsi Jambi Sudirman telah menyatakan kesiapannya mengemban amanah Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jambi. “Kalau kita PNS harus siap jalankan amanah termasuk Plh Gubernur, sifat PNS tak ada yang tak siap jalankan amanah,” ujarnya kepada Jambi Ekspres (10/2).
Sekda menjelaskan, nantinya selama menjadi Plh Gubernur dasarnya hanya menjalankan tugas harian gubernur. Ketentuan selanjutnya, kata Sekda, akan tergantung pada putusan sela yang akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa Pilkada gubernur Jambi yang berlangsung.
“Jika MK menyatakan keberatan paslon terhadap KPU dilanjutan maka akan ada Penjabat (Pj) Gubernur Jambi, sedangkan jika tak lanjut proses di MK maka Plh Gubernur akan mengemban jabatan hingga pelantikan Gubernur Definitif,” ujarnya. (aba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: